Bintang 2 Milik Ferdy Sambo Harus Dilepas, Kabarnya Presiden Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 13:51 WIB
Bintang 2 Milik Ferdy Sambo Harus Dilepas, Kabarnya Presiden Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan
Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas soal Kebijakan Visa On Arrival di Istana Kepresidenan (Foto Ilustrasi- Suara.com / Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraCianjur.id- Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo katanya sudah di teken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ferdy Sambo telah dipecat dari institusi kepolisian usai menjalani sidang kode etik terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Setelah diteken Presiden Jokowi, pangkat terakhir sebagai Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol milik Ferdy Sambo harus dilepas.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan. Dirinya mengatakan jika Keppres telah ditandatangani Presiden Jokowi. Salinannya telah dikirim ke bagian SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022), mengutip dari Suara.com.

Sementara itu, menurut Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung sebelumnya, juga telah mengatakan kalau berkas PTDH milik Ferdy Sambo sudah diterima oleh pihak Istana Negara dan diproses.

"Ya tunggu saja, pokoknya sudah sampai,”  terang Pramono, Kamis (29/9) kemarin.

Setelah Keppres terbit, maka akan diserahkan kepada Ferdy Sambo. Selanjutnya proses administrasi dilakukan oleh divisi dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Mekanisme ini sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti yang diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bandung telah memberikan keputusan untuk menolak upaya bandung yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Dalam sidang bandung tersebut, menyatakan akan tetap memecat Ferdy Sambo dari Polri. Dirinya dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat yakni pembunuhan berencana dan tersandung kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Pihak dari Mabes Polri juga turut memastikan tidak ada upacara resmi pemecatan Sambo dari kepolisian, cukup dilakukan secara administrasi saja.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dikabarkan berencana untuk menggugat Polri ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana kabar tersebut, mendapatkan tanggapan dari Polri. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan jika hal tersebut merupakan hak yang dimiliki Ferdy Sambo.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," jelas Irjen Pol Dedi di Jakarta, Jumat (23/9) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BREAKING NEWS! Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

BREAKING NEWS! Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

News | Jum'at, 30 September 2022 | 13:43 WIB

Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Rabu, 28 September 2022 | 11:41 WIB

Kesehatan Putri Candrawathi akan Dievaluasi, Ada Sinyal Penahan? Ini Kata Polri

Kesehatan Putri Candrawathi akan Dievaluasi, Ada Sinyal Penahan? Ini Kata Polri

| Rabu, 28 September 2022 | 10:33 WIB

Pengacara Ungkap Dalam Sepekan Tersangka Putri Candrawathi 2 Kali Bolak-Balik ke Kantor Polisi

Pengacara Ungkap Dalam Sepekan Tersangka Putri Candrawathi 2 Kali Bolak-Balik ke Kantor Polisi

| Selasa, 27 September 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Detik-detik Dramatis Evakuasi Toha Rosid, Buruh Ciamis yang Tersengat Listrik di Tumpukan Baja

Detik-detik Dramatis Evakuasi Toha Rosid, Buruh Ciamis yang Tersengat Listrik di Tumpukan Baja

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:11 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Sound Horeg: Antara Kebisingan dan Hiburan

Sound Horeg: Antara Kebisingan dan Hiburan

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Tak Sekadar Tradisi, Wastra Indonesia Punya Potensi Jadi Produk Mewah di Fashion Global

Tak Sekadar Tradisi, Wastra Indonesia Punya Potensi Jadi Produk Mewah di Fashion Global

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:05 WIB

Sinopsis 100 Days of Lies, Adu Akting Kim You Jung dan Jinyoung GOT7 di Drakor Spionase

Sinopsis 100 Days of Lies, Adu Akting Kim You Jung dan Jinyoung GOT7 di Drakor Spionase

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:00 WIB

Sempat Jadi Omongan, Gubernur Rudy Mas'ud Kenalkan sang Istri sebagai Noni Belanda

Sempat Jadi Omongan, Gubernur Rudy Mas'ud Kenalkan sang Istri sebagai Noni Belanda

Kaltim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:56 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bukan Sekadar Mobil Listrik: Xiaomi SU7 Ultra Jadi Monster Sirkuit dengan Rekor Gila

Bukan Sekadar Mobil Listrik: Xiaomi SU7 Ultra Jadi Monster Sirkuit dengan Rekor Gila

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB