SuaraCianjur.id- Hari ini jadwal pemanggilan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.
Proses pemanggilan Rizky Billar ialah untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah dilayangkan Lesti Kejora pada Rabu (28/09/2022) lalu.
"Kita meminta keterangan jelas, jika barang bukti dan saksi-saksi sudah mengarah yang diduga itu patut ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).
Atas dugaan tindakan KDRT tersebut, Rizky Billar terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun penjara.
"Ancaman undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas," jelasnya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
AKP Nurma Dewi juga menjelaskan jika pihak kepolisian berhak untuk melakukna penahanan kepada Rizky Billar apabila terdapat fakta atas dugaan KDRT sebagaimana yang ada didalam laporan Lesti Kejora.
Atau juga hasil dari kesaksian dua orang saksi yang telah memenuhi panggilan pihak Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Jelas (bisa ditahan), kita meminta dulu keterangan kemudian mengerucut ke barang bukti. Fakta-fakta udah jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Maka jelas bisa ditahan," jelas AKP Nurma Dewi.
Pihak kepolisian berharap supaya Rizky Billar dapat kooperatif atas pemanggilan ini dengan harapan penanganan kasus KDRT ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa
"Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas semua kasus yang dilaporkan," kata dia.
dengan hibauan tersebut artinya apabila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan pihak kepolisian pertama dan kedua maka pihak kepolisian akan menjemput paksa Rizky Billar.
"Prosedur di kita dua kali tidak hadir yang ketiga kita jemput paksa," Pungkas AKP Nurma Dewi.