SuaraCianjur.id- Enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Dari enam tersangka satu diantaranya adalah Direktur Utama PT. LIB, bernama Akhmad Hadian Lukita.
Selain Dirut PT LIB, polisi juga turut menetapkan AH sebagai panpel, SS security officer, ada juga SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi tiga Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Kapolri menjelaskan jika tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, dari jumlah tersebut di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Berdasarkan data terbaru, jumlah korban luka hingga meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan Malang capai 574 orang. 131 korban meninggal dunia.
Dari data tersebut, ada 377 korban luka dan sudah dipulangkan. Kini masih ada 66 orang yang dirawat. Mereka dirawat di 25 rumah sakit yang tersebar di Malang Raya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Seperti diketahui, Stadion Kanjuruhan menjadi cekam pada hari Sabtu (1/10) kemarin. Dalam insiden itu ratusan nyawa tewas.
Baca Juga: Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kemudian dalam penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi, supaya peristiwa tersebut diusut tuntas.
Sumber: Suara.com