SuaraCianjur.id- Rizky Billar resmi ditahan Kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penahan Rizky Billar oleh Polisi dimulai sejak hari Kamis (13/10/2022), dan akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Melansir dari Suara.com, Kamis (13/10/2022) kalau Rizky Billar tampak keluar dari dalam kantor Polres Metro Jakarta Selatan dengan mengenakan baju tahanan, dengan kepala tertunduk.
Penetapan Rizky Billar menjadi tersangka dalam kasus dugaan KDRT pada hari Rabu (12/10) malam kemarin. Billar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," terang Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," kata dia melanjutkan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka kepada Billar usai penyidik melakukan gelar perkara. Termasuk merujuk kepada barang bukti dan hasil visum dan keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) kemarin.
Rizky Billar disangkakakn Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Baca Juga: Rizky Billar Terbukti Bersalah, Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka
Ancaman lima tahun penjara menanti Rizky Billar. Bahkan Zulpan juga memastikan, kalau kasus KDRT ini nyata alias bukan rekayasa.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," terang Zulpan, seperti mengutip dari Suara.com.
Kemunculan perdana Rizky Billar usai kasus ini mencuat kepada publik, tampak dirinya mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Bahkan Rizky Billar juga sempat diminta menunjukkan baju tahanannya.