Menurut Zulpan alasannya ahrus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, terkhusus kepada pihak yang menjadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan. Nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," jelas Zulpan.