SuaraCianjur.id- Lest Kejora mancbut laporan kasus dugaan KDRT terhadap Rizky Billar. Suaminya menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut.
Bahkan Rizky Billar sudah mengenakan baju tahanan dan ditampilkan kepada publik saat dirinya menjadi tersangka dugaan KDRT.
Tapi beberapa saat usai diumumkan oleh pihak kepolisian, kejutan datang dari Lesti Kejora yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Biduan asal Cianjur ini telah mencabut laporannya itu.
Samibil datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Lesti datang ke kantor Polisi di hari Kamis (13/10) kemarin sekitar pukul 16.45 WIB.
Kuasa hukum Rizky Billar bernama Philipus Sitepu mengatakan alasan Lesti Kejora mencabut laporannya tersebut.
PIhak dari Rizky Billar mengklaim kalau Lesti Kejora tak ingin suaminya itu ditahan.
"Dari pelapor Lesti Kejora sudah menyampaikan, bahwa dia tidak mau Rizky Billar ditahan," jelas Philipus Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) kemarin.
Bahkan Lesti dikabarkan menemani suaminya itu hingga tengah malam.
"Dia menemani suaminya, sebagai bentuk perhatian terhadap Rizky Billar,” kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Takut Upaya Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora Gagal, Damai Tercetus Sejak Momen Ini
Sementara itu, Hotma Sitompul yang turut menjadi dalam tim kuasa hukum Rizky Billar menyampaikan, tentang Lesti Kejora ingin berdamai saja.
Menurut Hotma, perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah tercetus sebelum Polisi mengumumkan penahanan.
Usai laporan dicabut, Rizky Billar tak lantas langsung dilepaskan begitu saja.
"Semua sudah lebih dahulu (damai) tapi tetap dibikinkan begitu (penahanan)," jelas Hotma.
Kendati laporan itu sudah dicabut, namun Rizky Billar masih tetap dalam ruang tahanan.
Pihak tim kuasa hukum akan kembali ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan segelanya.
"Secara substansi bila ada perdamaian, maka seharusnya hari ini sudah ada restirative justice dan seharusnya Billar bisa dikeluarkan hari ini. Kami akan menunggu hingga esok (hari Jumat ini)," terang Philipus.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan turut membenarkan kabar Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT.
Kepolisian akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah pencabutan laporan kepolisian dari Lesti Kejora layak disetujui atau tidak.
Zulpan mengatakan kalau pencabutan laporan oleh Lesti Kejora ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan.
Menurut Zulpan alasannya ahrus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, terkhusus kepada pihak yang menjadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan. Nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," jelas Zulpan.