Jika Ferdy Sambo Tak Akui Eksekui Brigadir J, Hakim Gunakan Logikanya

Suara Cianjur

Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:16 WIB
Jika Ferdy Sambo Tak Akui Eksekui Brigadir J, Hakim Gunakan Logikanya
Ferdy Sambo sedang menjalani sidang kode etik. (Foto Istimewa / Tangkapan Layar YouTube/Polri TV Radio)

SuaraCianjur.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa yang diantaranya pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.  

Sidang sendiri, akan digelar pada Senin (17/10/2022). Adapun agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta para anak buahnya tersebut.

Belum diketahui pasti apakah Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta para anak buahnya itu, akan dihadirkan secara langsung atau hanya mengikuti persidangan secara daring.

Jelang persidangan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun turut mengomentari kasus tersebut. Gayus mengatakan terkait soal adanya bantahan Ferdy Sambo yang menampik memerintahakan Bharada E menembak Brigadir J, merupakan hal biasa.

Gayus menyebut para terdakwa jarang sekali ada yang mengakui perbuatan di hadapan penegak hukum. 

"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata Gayus dilansir dari Suara.com.

Gayus menuturkan tidak jadi permasalahan jika saksi dan para terdakwa dalam jalannnya sidang nanti, mengubah-ubah keterangannya. Pasalnya pada prosesnya nanti, hakim tidak hanya gunakan berdasarkan hukum dan undang-undang, namun juga memakai logika.

"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ungkap Gayus.

"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjutnya menambahkan.

baca juga

Seperti diketahui, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu tak memberi perintah pada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad', tapi yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers, beberpa waktu lalu.(*)

Sumber : Suara.com

Artikel ini telah tayang di Suara.com berjudul: Komentar Eks Hakim Agung Apabila Ferdy Sambo Tak Jujur Akui Perbuatannya: Itu Hal Biasa, Manusiawi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Warga Temukan Jasad Manusia, dengan Kondisi Kepala Terbungkus

Warga Temukan Jasad Manusia, dengan Kondisi Kepala Terbungkus

Cianjur | Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:45 WIB

Panas! Sangkal Febri Diansyah, Pengacara Sebut Brigadir J Bisa Saja Korban yang Dilecehkan Putri Candrawathi

Panas! Sangkal Febri Diansyah, Pengacara Sebut Brigadir J Bisa Saja Korban yang Dilecehkan Putri Candrawathi

News | Minggu, 16 Oktober 2022 | 08:33 WIB

Raport Merah Polri 2022: Gerombolan Jenderal Pembunuh Hingga Kartel Narkoba

Raport Merah Polri 2022: Gerombolan Jenderal Pembunuh Hingga Kartel Narkoba

Serang | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:55 WIB

Terkini

Kuliah di Persimpangan Zaman: Masihkah Menjadi Investasi Terbaik?

Kuliah di Persimpangan Zaman: Masihkah Menjadi Investasi Terbaik?

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:00 WIB

Jelang Portugal vs Kroasia, Bernardo Silva: Luka Modric Idola Saya

Jelang Portugal vs Kroasia, Bernardo Silva: Luka Modric Idola Saya

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:57 WIB

Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing saat OTT

Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing saat OTT

Riau | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:55 WIB

55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Berikut Daftarnya

55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Berikut Daftarnya

Sumut | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:53 WIB

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Pintar tapi Tidak Bermoral? Inilah Alasan Mengapa Kecerdasan Bukan Jaminan Kebaikan

Pintar tapi Tidak Bermoral? Inilah Alasan Mengapa Kecerdasan Bukan Jaminan Kebaikan

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:47 WIB

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:44 WIB

Woo Do Hwan dan Chae Soo Bin Resmi Bintangi Drakor Flowers Are the Bait

Woo Do Hwan dan Chae Soo Bin Resmi Bintangi Drakor Flowers Are the Bait

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:43 WIB

Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork

Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork

Jakarta | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:41 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

×