Perintah Ferdy Sambo itu kemudian membuat Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali.
Kemudian Brigadir J terkapar dan masih bisa begerak kesakitan. Lalu Ferdy Sambo menghampiri dan menembakan satu kali ke kepala Brigadir J. Hal itu dilakukan untuk memastikan korban benar-benar sudah tak bernyawa.
Pada saat itu Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam.
"Menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucap JPU.
Sumber:Suara.com
Artikel ini sudah dtayangkan dalam Suara.com dengan judul: Kuasa Hukum Akan Buktikan Ferdy Sambo Tidak Ikut Tembak Brigadir J di Duren Tiga, Bakal Hadirkan Saksi