Kamaruddin Simanjuntak akan Pakai Segala Cara Supaya Hakim Jatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Layangkan Eksepsi

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:39 WIB
Kamaruddin Simanjuntak akan Pakai Segala Cara Supaya Hakim Jatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Layangkan Eksepsi
Terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan saat agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Pengacara untuk keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap kepada majelis hakim persidangan, untuk mmeberikan hukuman berat kepada terdakwa Fedy Sambo.

Seperti yang dikethaui, kalau sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).

Kamaruddin Simanjuntak berharap kalau Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Kamaruddin mengatakan kalau pihaknya akan melakukan berbagai cara supaya agar Ferdy Sambo bisa diberikan hukuman mati.

“Kalau dia terus tidak mau jujur, saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” tegas Kamaruddin kepada media di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kemudian Kamaruddin juga menjelaskan, kalau berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam meja sidang, sudah sesuai dengan pernyatan ketika kasus ini mencuat ke publik.

“Setelah kita dengar dakwaan tadi 100 persen apa yang saya ucapkan itu ada, bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” kata dia.

Maka dari itu menurut Kamaruddin Simanjuntak, dakwaan dalam persidangan sudah sesuai dengan informasi yang sudah didapatkannya selama ini.

“karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen ke saya,” kata dia.

Baca Juga: Ayahnya Disebut Masih Simpan Amarah ke Rizky Billar Usai KDRT, Lesti Kejora Tak Mau Buang Limbah Sembarangan

Eksepsi Ferdy Sambo

Pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo di persidangan [Foto Istimewa/ tangkapan layar youtube Polri TV]
Pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo di persidangan (sumber: Foto Istimewa/ tangkapan layar youtube Polri TV)

Sementara itu, usai membacakan dakwaan, Ketua Majaleis Hakim persidangan, Wahyu Iman Santosa, menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo, apakah mengajukan eksepsi alias nota keberatan atau tidak kepada dakwaan yang sudah disampaikan jaksa.

"Yang mulia kami serahkan kepada pengacara hukum," terang Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, seperti dilihat dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).

Kemudian kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan JPU.

Nota keberatan itu akan disampaikan langsung dalam persidangan kali ini.

"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," terang Arman Hanis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI