Ketika Richard Eliezer Anggota Berpangkat Bharada yang Tak Mampu Tolak Perintah dari Seorang Jenderal

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:42 WIB
Ketika Richard Eliezer Anggota Berpangkat Bharada yang Tak Mampu Tolak Perintah dari Seorang Jenderal
Bharada E memberikan keterangan usai menjalani sidang dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel (Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV)

SuaraCianjur.id- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).

Usai jalani sidang tersebut Bharada E sambil didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy menyampaikan pernyataan.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E menyebut kalau dirinya hanya seorang anggota, tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang Jenderal Polri.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa, saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E, seperti dikutip dari Youtube POLRI TV, Selasa (18/10/2022).

Tak hanya itu, Bharada E turut memberikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata dia.

Bahkan Bharada E juga turut mendoakan almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E.

Sementara itu, pengacara dari Bharada E meminta kepada Majelis Hakim persidangan untuk memanggil Ferdy Sambo hadir di ruang sidang. Hal itu dilakukan agar asas peradilan terpenuhi secara cepat.

Ronny Talapessy meminta kepada Hakim bisa turut mendatangkan terdakwa lainnya sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Kami mohon kepada yang Mulia maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk turut menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," kata Ronny dalam ruang sidang.

Kemudian dari permintaan pengacara Bharada E itu, Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Santosa turut menyetujui. Hakim berencana akan menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.

"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," terang Wahyu.

Mendengar jawaban dari Hakim Wahyu, Ronny pun turut setuju akan hal itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J

Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:30 WIB

Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Perintah Putri Candrawathi Letakan Tentengan Bharada E di Kamar Pribadi Ferdy Sambo

Perintah Putri Candrawathi Letakan Tentengan Bharada E di Kamar Pribadi Ferdy Sambo

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:59 WIB

Terkini

Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga

Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga

Riau | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:29 WIB

11 Sayuran untuk Lalapan yang Bikin Makan Lebih Nikmat dan Sehat

11 Sayuran untuk Lalapan yang Bikin Makan Lebih Nikmat dan Sehat

Sumbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:25 WIB

Link Live Streaming Persija vs Persib: El Clasico Penentu Arah Juara Super League

Link Live Streaming Persija vs Persib: El Clasico Penentu Arah Juara Super League

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:24 WIB

Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter

Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter

Bekaci | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:22 WIB

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB

Waspada! Sapi Berdokumen Palsu dari Jembrana Terungkap, Karantina Bali Amankan 25 Ekor

Waspada! Sapi Berdokumen Palsu dari Jembrana Terungkap, Karantina Bali Amankan 25 Ekor

Bali | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:15 WIB

Hair Mist Terbaik untuk Hilangkan Bau Apek pada Rambut, Ini 5 Produknya!

Hair Mist Terbaik untuk Hilangkan Bau Apek pada Rambut, Ini 5 Produknya!

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:15 WIB

Resep Ceker Tanpa Tulang Cabe Ijo, Pedas Gurih Bikin Nagih

Resep Ceker Tanpa Tulang Cabe Ijo, Pedas Gurih Bikin Nagih

Sumbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB

6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas

6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB