SuaraCianjur.id - Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar berhasil menangkap empat orang pelaku, yang melakukan pembunuhan terhadap Syaiful Maulana, pria yang ditemukan tewas di Perarian Nusapicung Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Sabtu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, setelah adanya temuan mayat tersbut, Polres Cianjur melakukan penyelidikan terhadap korban yang ditemukan dan mengidentifikasi korban tersebut dan berhasil diketahui identitasnya yaitu korban tersebut laki-laki berinisial SM alias Syaiful Maulana (28) yang merupakan warga Kampung Sitirejo Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap para tersangka dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang tersangka berinisial MAP (19), WG alias dayu (28) dan DS (19) yang merupakan pelaku utama menghilangkan nyawa dan 1 orang berinisial ES merupakan penadah dari handphone korban yang berhasil ditemukan dan diperjual belikan.
“Adapun motif pembunuhan dari kasus ini para pelaku kesal kepada korban karena telah menyebarkan video berhubungan badan sesama jenis antara adik pelaku DS dengan korban yang menjadi aib bagi pelaku karena keluarga pelaku ini merasa tercemar nama baiknya," katanya, dalam rilis nyang diterima wartawan, Kamis (20/10/2022).
Sebelum eksekusi korban, para pelaku memancing korban dengan cara berkomunikasi melalui Whatsapp dan berjanji untuk bertemu di satu titik.
Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober akhirnya para pelaku dan korban bertemu di wilayah kecamatan Ciranjang, kemudian korban masuk kedalam mobil. Dalam kendaraan tersebut pelaku menanayakan tujuan korban menyebar video tersebut, pelaku kesal kepada korban karena korban menganggap perbuatan menyebarkan video tersebut merupakan hal yang biasa.
Akhirnya Pelaku DS mencekik leher korban, kemudian pelaku MA membalutkan lakban ke mulut, hidung serta muka korban dan pelaku DS juga mengikat lakban kebagian kedua kaki dan kedua tangan lalu menutup mukannya dengan karung goni.
Pada malam harinya pukul 21.00 WIB korban dilempar untuk ditenggelamkan ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir Kecamatan Mande Cianjur. Korban ditemukan warga diarea Sungai sarongge masuk objek wisata Jangari Kampung Cidamar Desa bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
Atas para perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.(*)
Baca Juga: Panas! Razman Nasution Tantang Hotman Paris Adu Jotos di Ring Tinju