Suara.com - Majelis hakim akan menggelar sidang putusan sela terhadap Kuat Maruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim pengadilan akan memutuskan menolak atau menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
"Sidang akan kami tunda pada hari Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10/2022).
Kuasa hukum Kuat sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022) siang tadi. Mereka meminta Kuat dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan demi hukum.
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata Irwan.
Sementara, JPU dalam tanggapannya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.
JPU menyebut, kuasa hukum Kuat menyusun eksepsi berdasar dalil-dalil menyesatkan untuk membuat seolah tim penuntut umum menyusun dakwaan bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
"Dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," ungkap JPU.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan
Sementara di sisi lain, JPU juga menyebut pernyataan kuasa hukum Kuat yang mengatakan mengerti isi dakwaan pada sidang perdana Senin lalu bertentangan dengan isi eksepsi mereka yang diajukan hari ini. Di mana dalam eksepsinya kuasa hukum menyebut dakwaan tidak cermat, teliti, dan lengkap.