SuaraCianjur.id- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan obat sirup yang dikonsumsi oleh anak maupun orang dewasa tidak boleh menggunakan bahan baku jenis etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menurut Penny hal itu sesuai dalam persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Sebagai langkah antisipasi, maka BPOM akan terus menelusuri kandungan EG dan DEG, yang berasal dari cemaran bahan lain, digunakan sebagai zat pelarut tambahan dalam obat sirup.
“Jadi sebagai bahan baku sudah jelas tidak boleh, tetapi sebagai pelarut tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada. Karena akibat dari proses senyawa sintesis sehingga proses yang berlangsung, sehingga bisa muncul sebagai pencemar,” ucap Penny dalam konferensi pers di kantor BPOM, Minggu (23/10/2022).
Secara tegas Penny mengatakan kalau BPOM sudah mengeluarkan penjelasan soal gliserin dan propilen glikol, sebagai zat pelarut tambahan pada obat.
BPOM juga menetapkan batas maksimal terkait dengan EG dan DEG pda kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Penny juga turut menyampaikan kalau pihak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjelaskan penyebab terjadinya ginjal akut yang menimpa terhadap anak-anak, saatini belum diketahui. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut.
Uji Coba Obat Sirup
![Sidak penjualan obat sirup yang mengandung zat berbahaya dan dilarang dikonsumsi masyarakat. [Foto Dok. Polri]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/23/1-5-obat-sirup-dilarang-dikonsumsi.jpg)
BPOM melakukan uji coba terhadap produk obat sirup, ang diduga mengandung cemaran zat kimia berbahaya. Pengujian itu dilakukan terhadap 102 produk obat sirup, yang sudah didata oleh Kemenkes RI.
"Dapat kami sampaikan dari 102 tersebut ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut, sehingga aman digunakan," jelas Penny K Lukito.
Adapun empat zat kimia yang dimaksud Penny adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.
Baca Juga: Istri Jangan Lupa saat Berhubungan Minta Posisi Ini, Biar Main Hot dan Merem Melek!
Bahkan tak hanya itu, sebanyak 133 produk obat sirup yang sudah terdaftar juga turut dilakukan uji coba oleh BPOM.
"Berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh produk obat sirup, dari 133 obat sirup terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut. Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," terang Penny. .
Penny mengimbau kepada masyarakat untuk tidakmudah percaya dengan daftar obat yang aman dan tidak aman, dalam media sosial dengan sumber yang tidak jelas. Termasuk dalam penjualan obat dari online.
"Badan POM selalu melakukan patroli cyber, karena sekarang kita banyak penjualan online dari produk obat tersebut. Untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Ada 4.219 link yang terindikasi penjualan obat, dan dinyatakan tidak aman akan segera di di tag down juga," ujarnya.
Adapun produk yang sudah dilakukan pengujian dengan hasil Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai:
1.Ambroxol HCl (Kimia Farma)