Anggota DPR Minta Pemerintah Investigasi Kasus Obat Sirup, yang Salah Harus Disanksi Tegas

Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:46 WIB
Anggota DPR Minta Pemerintah Investigasi Kasus Obat Sirup, yang Salah Harus Disanksi Tegas
Ilustrasi obat sirup anak. [Foto: ANTARA]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo minta pemerintah untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia.

“Pemerintah harus melakukan investigasi yang mendalam untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, mengapa sampai ada senyawa berbahaya melebihi ambang batas dalam obat sirup,” kata Handoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Menurut dia, penyelidikan mendalam itu dilakukan untuk mengetahui mengapa dan bagaimana cemaran berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) bisa ikut menyusup atau melebihi ambang batas toleransi, yang telah ditetapkan dalam obat sirup yang dikonsumsi masyarakat.

Dia berharap pemerintah harus memastikan apakah kondisi-munculnya zat berbahaya dalam obat sirup tersebut akibat adanya kelalaian atau ketidaksengajaan. Dia mencontohkan, adanya perubahan bahan baku tapi pihak produsen tidak melaporkan pada otoritas BPOM.

“Kalau ada pihak-pihak yang bersalah, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi hukum, harus diberikan sanksi yang tegas,” katanya menegaskan.

Selain itu, Handoyo mengusulkan agar pemerintah juga harus memperhatikan anak yang menjadi korban gangguan ginjal akut, baik yang sudah meninggal maupun yang saat ini masih dalam perawatan.

“Mungkin perlu diberikan santunan kepada keluarga korban serta menanggung biaya perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih dirawat," kata dia.

Handoyo mengingatkan setelah mengetahui penyebab penyakit gagal ginjal akut, pemerintah perlu membuka seterang-terangnya perusahaan mana saja, obat-obatan mana saja yang mengandung zat kimia berbahaya tersebut.

Adapun, tingkat kepercayaan hasil survei tersebut diklaim mencapai 97 persen dengan margin of error 3,1 persen. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Richard Lee Curiga Kasus Obat Sirup Cuma Pengalihan Isu, Ini Alasannya

Dokter Richard Lee Curiga Kasus Obat Sirup Cuma Pengalihan Isu, Ini Alasannya

Selebtek | Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:43 WIB

Daftar Obat Sirup Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi Menurut BPOM

Daftar Obat Sirup Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi Menurut BPOM

Purwokerto | Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:33 WIB

BPOM RI Rilis Daftar 23 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi

BPOM RI Rilis Daftar 23 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi

Purwokerto | Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:26 WIB

Rilis Badan POM: Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi

Rilis Badan POM: Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi

Health | Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:39 WIB

BPOM Rilis 23 Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

BPOM Rilis 23 Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Foto | Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Peredaran Obat Sirup Dilarang, Pemilik Apotek di Padang Mengeluh Omzet Turun hingga 50 Persen

Peredaran Obat Sirup Dilarang, Pemilik Apotek di Padang Mengeluh Omzet Turun hingga 50 Persen

Sumbar | Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:32 WIB

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 14:21 WIB

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

×