SuaraCianjur.id - Beredar kabar, jika Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menggunakan mobil dengan plat nomor yang tidak terdaftar di Samsat, saat melakukan mediasi sidang gugat cerai Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.
Adapun mobil yang digunakan Neng Anne saat itu, yakni mobil jenis sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.
SuaraCianjur.id pun lakukan penelusuran terhadap kebenaran tersebut. Melalui situs Bapenda Jabar, terdapat fitur pengecekan pajak kendaraan.
Saat dilakukan pengecekan dengan memasukan nomor kendaraan Neng Anne, benar saja tidak ada data pajak yang tercatat. Berbeda saat dimasukan kendaran lainnya, situs Bapenda mengeluarkan data pajak kenadaraan lain, yang dimasukan.

Diberitakan sebelumnya oleh SuaraBandung.id, Neng Anne terancam pidana lima tahun, karena disebut menggunakan plat nomor palsu.
“Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, dikutip dari tvonenews.com, Minggu (30/10/2022).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terbukti menggunakan pelat mobil palsu, maka terancam 5 tahun penjara, yang diatur pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.(*)
Sumber : SuaraBandung.id
Artikel ini telah tayang SuaraBandung.id, dengan judul : Gara-Gara Hal Ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga: 2 WNI Korban Tragedi Halloween di Itaewon Sudah Pulang ke Rumah