SuaraCianjur.id- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Terdakwa Bharada E terduduk kembali dalam sidang agenda kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan.
Sidang kali ini akan menghadirkan sebanyak 12 orang saksi Merka terdiri dari asisten rumah tangga (ART) sampai ajudan yang lain dari Ferdy Sambo.
Menurut kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy saksi yang dihadirkan terdiri dari ART yang bekerja di rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling.
Susi, Sartini, Rojiah, dan sekuriti Damianus Laba Kobam atau Damson akan dihadirkan.
Termasuk saksi yang bekerja di rumah Jalan Bangka adalah ART Abdul Somad dan petugas sekuriti Alfonsius Dua Lurang.
Ada juga saksi ART yang akan dihadirkan, mereka yang bekerja di rumah Jalan Duren Tiga, yakni Daryanto atau Kodir dan juga petugas sekuriti kompleks, Marjuki.
Ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, teramsuk sopir Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Ronny berharap saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim sidang bisa berkata jujur.
Baca Juga: Mirip Kasus Brigadir J Dibunuh Ferdy Sambo, Tewasnya Farid Diduga Direkayasa Polisi
“Kami berharap saksi yang hadir bisa berkata dengan jujur,” kata Ronny seperrti dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).
Seperti yang diketahui, kalau Bharada E turut didakwa terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo memebrikan perintah kepada Bharada E untuk menjadi eksekutor menembak Brigadir J.
“’Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J, hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah. (*)
Sumber:Suara.com