Susi Bikin Sidang Pusing! Hakim Minta Jaksa Pertemukan Sama Kuat Maruf, Bohong Lagi Baru Tetapkan Jadi Tersangka

Suara Cianjur

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:44 WIB
Susi Bikin Sidang Pusing! Hakim Minta Jaksa Pertemukan Sama Kuat Maruf, Bohong Lagi Baru Tetapkan Jadi Tersangka
Susi ART dari Ferdy Sambo ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E (Foto: Suara.com - Arga)

SuaraCianjur.id- Susi yang menjadi ART Ferdy Sambo jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Susi jadi saksi buat terdakwa Bharada E untuk memberikan kesaksian soal kematian Brigadir J.

Dalam ruangan sidang Susi berahdap langsung dengan Majelis Hakim sidang. Dirinya dinilai memberikan keterangan kerap berubah-ubah.

Saat hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumah yang terletak di Jalan Jalan Saguling usai Putri Candrawathi pindah dari jalan Bangka, Kemang. Susi menjawab pertanyaan itu.

Hakim menanyakan apak Susi turut ikut ketika pindah ke Saguling, kemudian Susi menjawab dirinya memang ikut.

Lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali menanyakan terkait keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Setiap hari? Yang ini saudara jawabnya susah," kata Hakim Wahyu.

"Tidak (setiap hari) juga," ucap Susi.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Hakim.

baca juga

"Sering ke Saguling," jawab Susi

"Apakah menginap tidur di sana?," kemudian Wahyu menanyakan kembali

"Tidur di Saguling," jawab Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" tanya Wahyu.

Lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu turut meminta kepada Susi agar berkata jujur, karena kalau Susi menjawab berubah-ubah.

Kesal dengan hal itu Hakim pun mengancam Susi akan turut diproses sesuai hukum yang berlaku jika masih memberikan keterangan bohong.

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain. Kalau berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara,” ancam Hakim.

"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," kata Susi jawab pertanyaan soal seberapa sering Ferdy Sambo datang ke Saguling.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J [Foto Tangkapan Layar Youtube POLRI TV]
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (sumber: Foto Tangkapan Layar Youtube POLRI TV)

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menetapkan Susi sebagai tersangka bila terbukti dalam memberikan keterangan plasu.

Hal itu karena Susi juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan sejujurnya sebelum sidang dimulai.

Bahkan Hakim berencana akan melakukan konfrontir anatara keterangan Susi dan keterangan Kuat Maruf.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Kemudian saat itu, karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya, saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah.. Woy! Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata Jaksa ketika membacakan isi BAP dari Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya, jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya Jaksa.

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri, kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," terang JPU.

Kemudian Ketuka Hakim pun meminta agar Jaksa untuk memproses Susi dengan Kuat Maruf. Bila ada keterangan yang berubah lagi dalam keterangannya, tak menutup kemungkinan Susi bisa langsung jadi tersangka.

"Saudara penuntut umum besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu.

Susi yang mendengar itu tampak ingin menangis.

Bahkan Hakim Anggota bernama Morgan Simanjuntak, juga meminta agar Susi bisa terus dihadirkan dala sidang kasus ini. Hal itu juga dilakukan demi mendalami motif sebenarnya dalam kasus yang diotaki oleh Ferdy Sambo. (*)

Sumber:Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!

Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:32 WIB

ART Ferdy Sambo Seolah Anggap Ketua Hakim Bodoh dan Bikin Kesal saat Susi Ceritakan Skenario Settingan

ART Ferdy Sambo Seolah Anggap Ketua Hakim Bodoh dan Bikin Kesal saat Susi Ceritakan Skenario Settingan

Cianjur | Senin, 31 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Jawaban ART Ferdy Sambo Bikin Ketua Majelis Hakim Sidang Kesal dan Semprot Susi saat Jadi Saksi Bharada E

Jawaban ART Ferdy Sambo Bikin Ketua Majelis Hakim Sidang Kesal dan Semprot Susi saat Jadi Saksi Bharada E

Cianjur | Senin, 31 Oktober 2022 | 11:05 WIB

Terkini

Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026

Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:55 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi

Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi

Jabar | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Kronologi Penemuan Jasad Dokter Spesialis di Siak, Sempat Hilang Kontak Seharian

Kronologi Penemuan Jasad Dokter Spesialis di Siak, Sempat Hilang Kontak Seharian

Riau | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:52 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Meraih Ketidakmungkinan: Saat Pemuda STOVIA Terjebak Cinta & Nasib Bangsa

Meraih Ketidakmungkinan: Saat Pemuda STOVIA Terjebak Cinta & Nasib Bangsa

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang

Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang

Banten | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:43 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur

Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur

Kaltim | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

×