SuaraCianjur.id- Klaim dari kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bernama Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut dirinya mendapatkan pasokan informasi dari intelijen di tepis oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
BIN membantah klaim Kamaruddin soal pemebrian bukti-bukti dari peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Info intelijen BIN, hanya ditujukan kepada single client yakni Presiden. Jadi tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN, memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," ucap Juru Bicara BIN, Wawan Purwanto dalam keterangan pernyataan yang dikutip dari Suara.com, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Wawan BIN adalah badan intelijen negara bukan untuk melakukan hal yang lain. Bahkan BIN tidak melakukan intervensi, dalam masalah judikatif.
"Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif dan itu menjadi Kewenangan hakim untuk memutus, Jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela clientnya. BIN sama sekali tidak ikut campur," terang Wawan.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengaku kalau dirinya mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan peristiwa dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki leh Ferdy Sambo.
"Satu hal yang paling menjengkelkan waktu itu, saya membawa bukti di dalam handphone, hasil investigasi saya kepada para intelijen baik dari BIN, Kepolisian, maupun tentara-tentara yang mitra-mitra saya," kata Kamaruddin.
Dirinya mengaku kalau sudah terbiasa bergaul dengan para intelijen ketika Kamaruddin masih berkuliah.
"Karena saya sudah biasa bergaul dengan intelijen sejak saya masih mahasiswa. Karena waktu masih mahasiswa, saya pernah membela sepuluh orang intelijen yang desersi dan di PHK secara tidak hormat, tapi saya bela jadi kembali mereka intelijen," kata dia.
Baca Juga: Aldi Taher yang Adukan Fans Leslar ke Dewi Perssik
Sumber: Suara.com / Antara