Dengan Alasan Lucu, Nikita Mirzani Tertawakan Jaksa Saat Bacakan Dakwaan

Suara Cianjur

Senin, 14 November 2022 | 17:15 WIB
Dengan Alasan Lucu, Nikita Mirzani Tertawakan Jaksa Saat Bacakan Dakwaan
Nikita Mirzani Tertawakan Jaksa Saat Bacakan Dakwaan (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Sidang perdana Nikita Mirzani digelar pada Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani nampat tertawa ketika ditanya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik.

Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra sebagai penipu di sosial media Instagram Story miliknya.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pencemaran nama baik tersebut Nikita Mirzani malah tertawa.

"Lucu aja," ujar Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani enggan berkomentar setelah berkomentar setelah persidangan resmi ditunda oleh majelis hakim. 

"Ya kan kalian sudah dengar sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.

Menurut kuasa hukum dari Nikita Mirzani yaitu Fahmi Bachmid menyatakan bahwa klaim kerugian materiil yang dialami Dito Mahendra harus didalami lagi.

baca juga

"Dakwaannya luar biasa. Sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketika tentang adanya kerugian Rp17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini," ucap Fahmi Bachmid.

Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]
Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan (sumber: Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

Fahmi pun enggak mengetahui bagaimana cara menghitung kerugian tersebut.

"Saya enggak tahu bagaimana cara menghitung kerugian Rp17,5 juta itu," katanya melanjutkan.

Sementara itu, dirinya mengklaim jika Nikita Mirzani tidak memiliki niatan khusus untuk melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra dalam postingannya.

"Yang lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu tadi sudah diuraikan,” Fahmi menjelaskan.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sudah benar jika Nikita Mirzani hanya sekedar memposting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan

Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 15:48 WIB

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 14:57 WIB

Nikita Mirzani Kecewa Putusan Sidang Perdananya Ditunda Gara-gara Tenis!

Nikita Mirzani Kecewa Putusan Sidang Perdananya Ditunda Gara-gara Tenis!

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 14:55 WIB

Terkini

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:08 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Riau | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB