SuaraCianjur.id- Dedi Mulyadi kembali hadir dalam sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya sekaligus Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Dedi Mulyadi hadir dalam agenda mediasi dan pokok perkara, di Pengadilan Agama Purwakarta. Sidang digelar pada Rabu (16/11/2022) pagi.
Taka da mobil pribadi, Dedi Mulyadi tancap gas ke PA Purwakarta dengan menggunakan ojek online. CIri khasnya iket putih dikenakan Dedi ketika menghadiri sidang itu.
Dedi Mulyadi langsung masuk ke ruang mediasi, di dalam Anne Ratna Mustika sudah menunggu. Mediasi pun dilanjut kepada materi sidang pokok perkara.
Kemudian usai sidang, Neng Anne sapaan Bupati Purwakarta mengatakan soal pokok materi gugatan dalam sidang kali ini.
Pertama yakni menyoal rumah tangga yang dianggap mengalami permasalahan sejak beberapa tahun kebelakang.
“Sehingga jalan akhirnya gugatan cerai,” ucap Anne, kepada media, Rabu (16/11/2022), dalam keterangan rilis yang diterima.
Menurut Neng Anne, perselisihan terjadi karena soal manajemen keuangan di dalam rumah tangga yang dianggap tak terbuka.
Dedi Mulyadi dinilai tidak memberikan nafkah secara lahir dan batin kepadanya. Neng Anne juga merasa kalau dirinya mengalami kekerasan secara verbal atau KDRT secara psikis.
Baca Juga: Presiden Prancis Mendadak Jalan Kaki di Bali Bikin Polisi Kaget, Susuri Kenangan Masa Kecil
“Itu yang menyebabkan perselisihan terus menerus dalam rumah tangga kami. Sehingga mediasi tadi tidak ada kesepakatan, langsung masuk ke pokok perkara,” jelasnya.
Sementara itu menurut Dedi Mulyadi, tidak sepenuhnya mediasi gagal, karena dalam mediasi perkara hak asuh anak, yang awalnya menjadi pokok perkara sudah diselesaikan. Jadi anak menjadi hak asuh bagi keduanya.
“Saya sebenarnya menghadapi seorang istri yang baik. Menurut saya embu itu adalah istri yang baik. Cuma embu itu sayang terhadap keluarganya, kemudian sangat hormat dan patuh pada gurunya,” terang Dedi.
“Itu yang menjadi sesuatu barangkali kegelisahan dia antara ketaatan pada guru dan ketaatan pada suami,” lanjutnya.
Dugaan tuduhan KDRT secara psikis, Dedi Mulyadi menjawab santai. Dalam undang-undang kata dia, disebutkan ada ciri dari istri yang mengalami hal itu.
![Dedi Mulyadi datang menghadiri agenda sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta [Foto: Istimewa / Dedi Mulyadi]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/16/1-dedi-mulyadi-datang-menghadiri-agenda-sidang-gugatan-cerai-yang-dilayangkan-oleh-anne-ratna-mustika-sebagai-bupati-purwakarta.jpeg)
Yakni kalau istri murung terus menerus, kehilangan rasa percaya diri dan tidak bisa ambil keputusan. Maka menurut Dedi kalau Anne Ratna Mustika tidak mengalami dari ketiga ciri tersebut.
“Pertanyaannya adalah apakah ada tanda-tanda itu pada embu Anne? Murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan percaya diri, menurut saya terbalik. Embu sebagai bupati saat ini justru sangat percaya diri,” ungkap Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi turut mempertanyakan kekurangan apa yang ada dalam urusan ekonomi.
Apalgi Anne Ratna Mustika yang kini menjadi Bupati Purwakarta, banyak diberikan fasilitas negara.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi mengatakan kalau anak-anaknya yang hidup dengan cukup.
“Anak yang paling besar sudah hampir selesai di Unpad. Yang kedua masuk di Unpar Fakultas Hukum, biayanya dari mulai uang masuk sampai biaya kos saya yang jamin. Bungsu lagi lucu-lucunya diasuh oleh Teh Elis,” kata Dedi.
“Biaya pengasuhannya gaji tiap bulannya saya yang menjamin karena tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga,” tambah lagi.
Selain itu sejumlah aset keluarga juga mencukup bagi anak cucu kata Dedi Mulyasi. Bahkan beberapa aset keluarga yang dimiliki oleh mereka diurus oleh Dedi Mulyadi dengan merogh kocek hingga puluhan juta perbulan.
“Itu saya urus tiap hari dan bayar pajak juga listrik yang setiap bulannya lebih dari Rp 20 juta, itu saya yang bayar. Di situlah hidup saling bersama saling berbagi, urusan beras sudah ditanggung negara, urusan lain saya yang nanggung, termasuk aset-aset anak saya untuk masa depan,” terang Dedi Mulyadi. (*)