SuaraCianjur.id - Simak artikel ini akan mengulas lengkap syarat hingga cara cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil Desember 2022.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH ibu hamil pencairan tahap 4 Rp750.000 pada Desember 2022.
Oleh karena itu, segera penuhi syarat dan ketentuannya serta akses situs resmi Kemensos untuk cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil Desember 2022.
Cukup memakai data KTP atau KK agar Anda bisa mengakses situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
Sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, berikut syarat dan cara cek bansos PKH ibu hamil Desember 2022.
Syarat Ibu Hamil Penerima Bansos PKH Desember 2022
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP dan KK.
3. Berasal dari kalangan keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
4. Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, Polri, TNI.
5. Tidak sedang menerima jenis bansos lain dari pemerintah.
6. Termasuk dalam salah satu kategori penerima PKH 2022.
7. KK dan KTP Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
8. Wanita hamil/nifas.
9. Kehamilan maksimal sampai anak kedua.
Berikut cara cek daftar penerima PKH ibu hamil 2022 silakan ikuti langkah di bawah ini:
![Situs resmi Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/02/1-situs-resmi-kemensos-untuk-cek-daftar-penerima-bansos.jpg)
A. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.
B. Isi kolom data wilayah penerima mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
C. Isi kolom nama lengkap penerima sesuai KTP.
D. Isi kolom kode huruf dengan benar.
E. Klik tombol "Cari Data".
Hasil pencarian di sistem situs cek bansos ini akan menampilkan data penerima, jadwal pencairan dan jenis bansos yang akan diterima.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnta: Ditanya Bulan Madu di Dalam atau Luar Negeri dengan Kaesang, Begini Jawaban Erina Gudono