cianjur

Wakil Presiden: Proses Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Ada Putusan Pengadilan

Suara Cianjur Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:21 WIB
Wakil Presiden: Proses Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Ada Putusan Pengadilan
Wapres Ma'ruf Amin dan istri kenakan pakaian adat Solo di sidang tahunan MPR, Selasa (16/8/2022). (Dok. Setwapres) (Foto Istimewa)

SuaraCianjur.Id- Ma'ruf Amin, Wakil Presiden, mengatakan bahwa proses pemilihan umum 2024 akan terus berjalan meskipun telah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dikutip dari Antara, "Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," ujar Wapres Ma'ruf Amin di istana wakil presiden Jakarta.

Keputusan Majelis Hakim dalam persidangan gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diperbolehkan untuk melanjutkan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Agus Priyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekretaris Jenderal Dewan DPP PRIMA sebagai pihak penggugat, terhadap Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga telah menyatakan sebelumnya bahwa tahapan pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan, meskipun telah ada putusan PN Jakpus terkait gugatan perdata tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan menerima gugatan penggugat secara keseluruhan.

Mereka juga menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam proses verifikasi administrasi oleh tergugat, dan menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 yang tersisa sejak putusan ini diucapkan.

Selain itu, tergugat diwajibkan untuk memulai kembali tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," ucap Wapres.

Baca Juga: El Rumi dan Fuji Terus Dijodohin Netizen, Kenapa Sih Ada Orang Kepo Banget?

Wakil Presiden juga mengevaluasi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menetapkan penundaan pemilu tersebut.

"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," lanjut Wapres. (*)

(*/Haekal)

Sumber: Antara News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI