'Banyak Aturan yang Dilanggar' Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu Dinilai Aneh

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:49 WIB
'Banyak Aturan yang Dilanggar' Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu Dinilai Aneh
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan menunda Pemilu 2024 merupakan putusan yang aneh dan mengejutkan.

"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," kata Feri Amsari dalam diskusi "Jalan terjal Pemilu 2024" di Jakarta, Sabtu (4/4/2023).

Menurutnya, hal tersebut sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH) dalam Peraturan Mahkamah Agung.

"Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara. Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," katanya.

Atau putusan yang menyatakan tidak terpenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan yurisdiksi dan kompetensi peradilan atau gugatan.

"Aturan ini terang benderang sudah dari 2019, sudah ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak (PN), boleh dilihat catatannya," lanjutnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bahwa langkah PN Jakpus yang tetap menyidangkan perkara menjadi tindakan yang aneh.

"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan hal penting lain yang dilanggar dan lebih dahsyat adalah UUD 1945 yang sudah jelas menyebutkan asas pemilu itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dilaksanakan lima tahun sekali.

"Putusan (PN Jakpus) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pemilu karena setiap penundaan itu adalah cacat konstitusional," jelasnya.

Seharusnya, lanjut dia, jika ada kesalahan keperdataan dalam tahapan pemilu yang mesti diperbaiki adalah kesalahan tersebut, bukan dengan menunda pemilu.

"Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya," ujar Feri. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, JPRR: Tak Relevan Dengan Gugatan

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, JPRR: Tak Relevan Dengan Gugatan

Kotak Suara | Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:31 WIB

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR Bamsoet: Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Tepat Waktu

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR Bamsoet: Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Tepat Waktu

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:13 WIB

KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus, Pakar Politik UGM Soroti Hal Ini

KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus, Pakar Politik UGM Soroti Hal Ini

Jogja | Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:32 WIB

Mau Tahu Pendiri Partai Prima, Bukan Kaleng-kaleng dan Mantan Ketum PRD yang Anti Soeharto

Mau Tahu Pendiri Partai Prima, Bukan Kaleng-kaleng dan Mantan Ketum PRD yang Anti Soeharto

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:57 WIB

Berikut Bunyi Putusan Penundaan Pemilu Diketok Hakim T Oyong di PN Jakarta Pusat yang Menangkan Partai Prima

Berikut Bunyi Putusan Penundaan Pemilu Diketok Hakim T Oyong di PN Jakarta Pusat yang Menangkan Partai Prima

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:38 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB