Achraf Hakimi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan, Kuasa Hukum Bantah Lihat Ada Unsur Penipuan

Suara Cianjur

Senin, 06 Maret 2023 | 09:01 WIB
Achraf Hakimi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan, Kuasa Hukum Bantah Lihat Ada Unsur Penipuan
Achraf Hakimi ditetapkan menjadi tersangka oleh seorang wanita yang mengklaim menjadi korban pemerkosaan. Identitas wanitatersebut tak pernah diungkap. (Twitter.com/AchrafHakimi)

SuaraCianjur.id- Pemain bek kanan dari klub raksasa Paris Saint-Germain (PSG) bernama Achraf Hakimi, secara resmi diumumkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan.

Di dituduh oleh seorang wanita yang mengaku sebagai korban dari perkosaan yang dilakukan oleh Achraf. Wanita yang masih berusia 24 tahun itu mengklaim dan menuduh Achraf Hakimi telah memperkosa dirinya.

Kejadian tersebut kata dia, terjadi pada tanggal 25 Februari 2023 lalu di rumah Hakimi yang ada di Paris, Prancis. Kata wanita tersebut, Achraf membawanya ke rumah saat istri dan dua anaknya pergi liburan.

Kabar dari sebuah media Prancis, Le Parisien menebutkan kalau wanita yang menjadi korban itu melapor ke Polisi. Namun begitu, proses kasus dugaan pemerkosaan tetap berjalan usai setelah kantor penuntut umum publik di Nanterre, sudah membuka investigasi.

Melansir dari ESPN disebutkan kalau Hakimi sudah datang diperiksa oleh penyidik di hari Kamis (2/3) kemarin.

Kemudian dirinya menjadi tersangka, terkini berada dalam pengawasan hukum.

Dalam aturan hukum di Prancis menyebutkan jika penetapan awal tersebut artinya, kalau penyidik kepolisian memiliki alasan untuk mencurigai adanya dugaan tindak kejahatan.  Pihak apaart memiliki waktu lebih untuk melakukan investigasi secara lanjutan, sebelum akhirnya memutuskna membawa ke pengadilan atau tidak.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Achraf Hakimi langsung memberikan perlawanan. Dia menunjuk kuasa hukum, bernama Fanny Colin. Melalui kuasa hukumnya pemain asal Maroko ini membantahsemua tudingan.

“Berdasarkan semua elemen yang ada di pihak kepolisian, Hakimi adalah korban percobaan penipuan,” ucap Colin.

Ada acuan dari beberapa fakta menurut Fanny Colin, termasuk dari korban yang tidak bersedia melayangkan tuntutan. Tak hanya itu korban juga tidak mau menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis.

Bahkan Korban turut menolak untuk bertemu langsung dengan Achraf Hakimi, untuk memastikan tuduhan tersebut.

“Achraf Hakimi membantah keras semua tuduhan terhadapnya selama proses wawancara dengan polisi. Mendapatkan tuntutan ini, memberikan kesempatan untuk Ia membela diri dengan banyak hak, termasuk untuk mengakses dokumen kasus," jelas Colin.

Belum ada komentar resmi yang disampaikan langsung PSG terkait dengan kasus yang menimpa pemainnya itu. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

| Selasa, 14 Februari 2023 | 17:44 WIB

'Jeratan' PSG Halangi Lionel Messi Supaya Tidak Kembali Pulang ke Barcelona

'Jeratan' PSG Halangi Lionel Messi Supaya Tidak Kembali Pulang ke Barcelona

| Senin, 06 Februari 2023 | 13:18 WIB

Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Jari Bayi Tergunting Hingga Putus di Palembang

Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Jari Bayi Tergunting Hingga Putus di Palembang

| Senin, 06 Februari 2023 | 12:48 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB