SuaraCianjur.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan upaya perlawanan atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan gugatan dari Partai Prima.
Seperti yang diketahui PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima, untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari secara tegas mengatakan kalau pihaknya akan melayangkan banding atas putusan dari PN Jakarta Pusat itu. Banding tersebut akan dilayangkan oleh KPU RI di pekan ini.
Hal ini dilakukan karena mengingat waktu banding sendiri selama 14 hari, sejak putusan dibacakan atau dikeluarkan.
"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan, dan KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Hasyim dikutip dari Saura.com, Selasa (7/3/2023).
Menurut Komisioner KPU RI, M Afifuddin terkait dengan materi banding yang akan diajukan oleh KPU RI, kini dalam proses penyusunan.
"Sedang disiapkan," ungkap Afifudin.
Dia juga mengatakan kalau pihaknya telah menerima salinan soal putusan dari PN Jakarta Pusat, terkait atas gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan.
"Sudah dapat kita salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Afifudin.
Baca Juga: Prabowo Subianto Heran PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024 Sangat Kurang Arif, Bagaimana Pak?
Sebelumnya juga rencana perlawana KPU RI untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah direncanakan.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut, dan ajukan banding," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, beberapa hari lalu.
Kata dia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelas Idham.
Upaya perlawanan itu juga dipertegas oleh Ketua KPU RI. "KPU akan upaya hukum banding," tuturnya. (*)