KPU RI Beri Perlawanan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Sudah Disiapkan!

Suara Cianjur

Selasa, 07 Maret 2023 | 11:28 WIB
KPU RI Beri Perlawanan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Sudah Disiapkan!
KPU RI menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. (Foto: Suara.com - Faqih)

SuaraCianjur.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan upaya perlawanan atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan gugatan dari Partai Prima.  

Seperti yang diketahui PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima, untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari secara tegas mengatakan kalau pihaknya akan melayangkan banding atas putusan dari PN Jakarta Pusat itu. Banding tersebut akan dilayangkan oleh KPU RI di pekan ini.

Hal ini dilakukan karena mengingat waktu banding sendiri selama 14 hari, sejak putusan dibacakan atau dikeluarkan.

"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan, dan KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Hasyim dikutip dari Saura.com, Selasa (7/3/2023).

Menurut Komisioner KPU RI, M Afifuddin terkait dengan materi banding yang akan diajukan oleh KPU RI, kini dalam proses penyusunan.

"Sedang disiapkan," ungkap Afifudin.

Dia juga mengatakan kalau pihaknya telah menerima salinan soal putusan dari PN Jakarta Pusat, terkait atas gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan.

"Sudah dapat kita salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Afifudin.

baca juga

Sebelumnya juga rencana perlawana KPU RI untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah direncanakan.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut, dan ajukan banding," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, beberapa hari lalu.

Kata dia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelas Idham.

Upaya perlawanan itu juga dipertegas oleh Ketua KPU RI. "KPU akan upaya hukum banding," tuturnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harunya Indra Bekti Peluk dan Cium Tangan Istrinya, Aldilla Jelita Ngaku Kondisinya Tidak Dalam Kondisi Baik

Harunya Indra Bekti Peluk dan Cium Tangan Istrinya, Aldilla Jelita Ngaku Kondisinya Tidak Dalam Kondisi Baik

Cianjur | Senin, 06 Maret 2023 | 12:15 WIB

Waduh, Venna Melinda Koar-Koar Tentang KDRT  Dianggap Buat Cari Suara Pemilu 2024 dan Jatuhkan Ferry Irawan

Waduh, Venna Melinda Koar-Koar Tentang KDRT Dianggap Buat Cari Suara Pemilu 2024 dan Jatuhkan Ferry Irawan

Cianjur | Senin, 06 Maret 2023 | 10:02 WIB

Aldilla Jelita Jengkel Merasa Dibohongi Indra Bekti Tentang Asuransi Kesehatan, Jadi Alasan Perceraian?

Aldilla Jelita Jengkel Merasa Dibohongi Indra Bekti Tentang Asuransi Kesehatan, Jadi Alasan Perceraian?

Cianjur | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:17 WIB

Terkini

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

×