KPU RI Beri Perlawanan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Sudah Disiapkan!

Suara Cianjur

Selasa, 07 Maret 2023 | 11:28 WIB
KPU RI Beri Perlawanan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Sudah Disiapkan!
KPU RI menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. (Foto: Suara.com - Faqih)

SuaraCianjur.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan upaya perlawanan atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan gugatan dari Partai Prima.  

Seperti yang diketahui PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima, untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari secara tegas mengatakan kalau pihaknya akan melayangkan banding atas putusan dari PN Jakarta Pusat itu. Banding tersebut akan dilayangkan oleh KPU RI di pekan ini.

Hal ini dilakukan karena mengingat waktu banding sendiri selama 14 hari, sejak putusan dibacakan atau dikeluarkan.

"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan, dan KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Hasyim dikutip dari Saura.com, Selasa (7/3/2023).

Menurut Komisioner KPU RI, M Afifuddin terkait dengan materi banding yang akan diajukan oleh KPU RI, kini dalam proses penyusunan.

"Sedang disiapkan," ungkap Afifudin.

Dia juga mengatakan kalau pihaknya telah menerima salinan soal putusan dari PN Jakarta Pusat, terkait atas gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan.

"Sudah dapat kita salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Afifudin.

baca juga

Sebelumnya juga rencana perlawana KPU RI untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah direncanakan.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut, dan ajukan banding," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, beberapa hari lalu.

Kata dia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelas Idham.

Upaya perlawanan itu juga dipertegas oleh Ketua KPU RI. "KPU akan upaya hukum banding," tuturnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harunya Indra Bekti Peluk dan Cium Tangan Istrinya, Aldilla Jelita Ngaku Kondisinya Tidak Dalam Kondisi Baik

Harunya Indra Bekti Peluk dan Cium Tangan Istrinya, Aldilla Jelita Ngaku Kondisinya Tidak Dalam Kondisi Baik

Cianjur | Senin, 06 Maret 2023 | 12:15 WIB

Waduh, Venna Melinda Koar-Koar Tentang KDRT  Dianggap Buat Cari Suara Pemilu 2024 dan Jatuhkan Ferry Irawan

Waduh, Venna Melinda Koar-Koar Tentang KDRT Dianggap Buat Cari Suara Pemilu 2024 dan Jatuhkan Ferry Irawan

Cianjur | Senin, 06 Maret 2023 | 10:02 WIB

Aldilla Jelita Jengkel Merasa Dibohongi Indra Bekti Tentang Asuransi Kesehatan, Jadi Alasan Perceraian?

Aldilla Jelita Jengkel Merasa Dibohongi Indra Bekti Tentang Asuransi Kesehatan, Jadi Alasan Perceraian?

Cianjur | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:17 WIB

Terkini

Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal

Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:10 WIB

Indonesia Bidik Status Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup, Segera Kirim Surat ke FIFA

Indonesia Bidik Status Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup, Segera Kirim Surat ke FIFA

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:00 WIB

Roy Suryo Lulusan Mana? Kini Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Lulusan Mana? Kini Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:56 WIB

Dunia yang Menghakimi Sebelum Memahami: Pelajaran Berharga dari Film Saat Aku Bersuara

Dunia yang Menghakimi Sebelum Memahami: Pelajaran Berharga dari Film Saat Aku Bersuara

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:52 WIB

JisuLife Ultra 2: Kipas Portable Premium dengan Berbagai Fungsi Menarik!

JisuLife Ultra 2: Kipas Portable Premium dengan Berbagai Fungsi Menarik!

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:51 WIB

Hallan Tembus Festival, Kim Hyang Gi Datang ke New York Asian Film Festival

Hallan Tembus Festival, Kim Hyang Gi Datang ke New York Asian Film Festival

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:48 WIB

Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd

Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:45 WIB

Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026

Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:45 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB