KPU RI Beri Perlawanan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Sudah Disiapkan!

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 11:28 WIB
KPU RI Beri Perlawanan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Sudah Disiapkan!
KPU RI menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. (Foto: Suara.com - Faqih)

SuaraCianjur.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan upaya perlawanan atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan gugatan dari Partai Prima.  

Seperti yang diketahui PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima, untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari secara tegas mengatakan kalau pihaknya akan melayangkan banding atas putusan dari PN Jakarta Pusat itu. Banding tersebut akan dilayangkan oleh KPU RI di pekan ini.

Hal ini dilakukan karena mengingat waktu banding sendiri selama 14 hari, sejak putusan dibacakan atau dikeluarkan.

"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan, dan KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Hasyim dikutip dari Saura.com, Selasa (7/3/2023).

Menurut Komisioner KPU RI, M Afifuddin terkait dengan materi banding yang akan diajukan oleh KPU RI, kini dalam proses penyusunan.

"Sedang disiapkan," ungkap Afifudin.

Dia juga mengatakan kalau pihaknya telah menerima salinan soal putusan dari PN Jakarta Pusat, terkait atas gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan.

"Sudah dapat kita salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Afifudin.

Sebelumnya juga rencana perlawana KPU RI untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah direncanakan.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut, dan ajukan banding," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, beberapa hari lalu.

Kata dia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelas Idham.

Upaya perlawanan itu juga dipertegas oleh Ketua KPU RI. "KPU akan upaya hukum banding," tuturnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harunya Indra Bekti Peluk dan Cium Tangan Istrinya, Aldilla Jelita Ngaku Kondisinya Tidak Dalam Kondisi Baik

Harunya Indra Bekti Peluk dan Cium Tangan Istrinya, Aldilla Jelita Ngaku Kondisinya Tidak Dalam Kondisi Baik

| Senin, 06 Maret 2023 | 12:15 WIB

Waduh, Venna Melinda Koar-Koar Tentang KDRT  Dianggap Buat Cari Suara Pemilu 2024 dan Jatuhkan Ferry Irawan

Waduh, Venna Melinda Koar-Koar Tentang KDRT Dianggap Buat Cari Suara Pemilu 2024 dan Jatuhkan Ferry Irawan

| Senin, 06 Maret 2023 | 10:02 WIB

Aldilla Jelita Jengkel Merasa Dibohongi Indra Bekti Tentang Asuransi Kesehatan, Jadi Alasan Perceraian?

Aldilla Jelita Jengkel Merasa Dibohongi Indra Bekti Tentang Asuransi Kesehatan, Jadi Alasan Perceraian?

| Kamis, 02 Maret 2023 | 13:17 WIB

Terkini

Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional

Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:55 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi,  Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:50 WIB

5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan

5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan

Jawa Tengah | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:43 WIB

Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026

Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:43 WIB

Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar

Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar

Kaltim | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:43 WIB

Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka

Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka

Malang | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:41 WIB

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:35 WIB

Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil

Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil

Lampung | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:33 WIB

Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Jawa Tengah | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:30 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB