SuaraCianjur.Id- PPATK baru-baru ini memblokir rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Pemblokiran tersebut dilakukan oleh PPATK setelah konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo juga mengalami pemblokiran oleh PPATK.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, tindakan pemblokiran tersebut dilakukan setelah terdapat dugaan transaksi yang tidak wajar pada rekening Rafael dan keluarganya, sehingga pemblokiran perlu dilakukan untuk mencegah tindakan pencucian uang.
Dikutip dari Lambe Turah, "Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ungkap Ivan.
"LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN," lanjutnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa konsultan pajak tersebut diduga berada di luar negeri dan pihak KPK telah mengetahui identitasnya.
"Sudah. Yang kita dapat dua," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Jadi tadi pagi aku komunikasi dengan PPTAK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa. Kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," tambahnya.
Baca Juga: Lucky Hakim Mundur dari Wabup Indramayu Kini Nganggur Cari Kerja, Ada Tawaran Balik ke Dunia Hiburan
Saat ini, Pahala menyatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset kekayaan Rafael Alun yang diduga terkait dengan dugaan pencucian uang.
Namun, KPK masih harus menemukan bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael sebelum bisa menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Rafael.
"Kita sudah merancang strategi bersama, bagaimana caranya, sekali lagi kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama, baru TPPU-nya ikut di belakang. Saya sampaikan jelas ke PPATK kita akan cari itu dulu," ungkapnya. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Lambe Turah