Budaya Gerebek Pasangan di Ruang Pribadi, Apa Hukumnya di Indonesia?

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 08 Maret 2023 | 11:22 WIB
Budaya Gerebek Pasangan di Ruang Pribadi, Apa Hukumnya di Indonesia?
Ilustrasi penggerebekan pasangan di ruang private (pribadi) ((Suara.com/Faqih))

SuaraCianjur.Id- Budaya menggerebek orang yang sedang berhubungan seks di Indonesia menjadi topik yang sering dibahas. Kegiatan ini sering dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat umum. 

Bahkan, razia pasangan yang tidak sah sedang berada di ruang pribadi sudah seperti operasi rutin yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi menjadi pihak yang sering terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Terkadang, Satpol PP turut serta dalam operasi bersama polisi, dan terkadang polisi melakukan kegiatan tersebut sendiri.

Seringkali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat lainnya melakukan penggerebekan pasangan yang sedang melakukan hubungan seks di tempat privat.

Praktik ini menjadi budaya khas Indonesia yang sering dilakukan tidak hanya oleh penegak hukum tetapi juga oleh warga biasa. 

Setiap tahun, penggerebekan semacam ini menjadi berita yang mudah ditemukan.

Hukum Indonesia ternyata tidak memidanakan hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan di ruang privat. Dalam penjelasan Hukum Online, KUHP Indonesia hanya mengatur sebagai tindakan pidana tiga jenis hubungan seksual.

Pertama, Pasal 284 yang melarang hubungan seksual antara dua orang yang mana salah satu atau keduanya sudah menikah. Ini pun dengan syarat, pasangan sah pelaku perzinaan melapor ke polisi sehingga perkara ini termasuk delik aduan. 

Kedua, Pasal 287 juncto Pasal 290 melarang hubungan seksual dengan perempuan di bawah umur. 

Ketiga, Pasal 285 yang melarang hubungan seksual dengan perempuan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan terang-terangan melanggar norma kesopanan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500. 

Menurut Yuris Rezha Kurniawan, seorang peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menggerebek di ruang privat oleh Satpol PP, apapun alasan yang digunakan, tidak sah. Kecuali, tindakan tersebut dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan yang sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Razia di ruang privat oleh Satpol PP, apa pun alasannya, tidak sah. Kecuali dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan sesuai KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]," kata Yuris Rezha Kurniawan, peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. (*)

(*/Haekal)

Sumber: Instagram Vice Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertugas Jaga TPS saat Pemilu, Linmas Diminta Tetap Netral

Bertugas Jaga TPS saat Pemilu, Linmas Diminta Tetap Netral

Jogja | Senin, 06 Maret 2023 | 13:39 WIB

Satpol-PP DIY Sebut Masih Kekurangan Personel Linmas untuk Jaga TPS Pemilu 2024

Satpol-PP DIY Sebut Masih Kekurangan Personel Linmas untuk Jaga TPS Pemilu 2024

Jogja | Senin, 06 Maret 2023 | 13:12 WIB

Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan di Kota Makassar, Punya Peluru Aktif

Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan di Kota Makassar, Punya Peluru Aktif

Sulsel | Senin, 27 Februari 2023 | 10:27 WIB

Terkini

UMKM Jadi Bantalan Ekonomi, Tapi Kok Ekspor Masih Loyo? Ini Solusinya!

UMKM Jadi Bantalan Ekonomi, Tapi Kok Ekspor Masih Loyo? Ini Solusinya!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:52 WIB

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:49 WIB

Sejarah Hari Buruh, Perjuangan Berdarah di Balik Aturan 8 Jam Kerja

Sejarah Hari Buruh, Perjuangan Berdarah di Balik Aturan 8 Jam Kerja

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:47 WIB

Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu

Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:47 WIB

Kisah Kelam Tragedi 1965 di Mata Seorang Mantan Kader PKI: Review Novel 'Kubah' Ahmad Tohari

Kisah Kelam Tragedi 1965 di Mata Seorang Mantan Kader PKI: Review Novel 'Kubah' Ahmad Tohari

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 11:46 WIB

Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026

Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:46 WIB

Pukul Lawan, Kiper Real Zaragoza Esteban Andrada Dihukum 13 Laga

Pukul Lawan, Kiper Real Zaragoza Esteban Andrada Dihukum 13 Laga

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 11:45 WIB

King Faaz Mulai Dicecar Pertanyaan Soal Perpisahan Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

King Faaz Mulai Dicecar Pertanyaan Soal Perpisahan Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 11:42 WIB

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB