SuaraCianjur.id- Ada perbedaan dari data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan dan Menko Polhukam.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya perbedaan data tersebut menurut Sri Mulyani harus segera diluruskan oleh kepala PPATK.
Menurutnya Ivan Yustiavandana harus segera meluruskan hal tersebut kepada publik dan Kementerian Keuangan, terkait dengan persoalan data yang menyebutkan ada transaksi senilai Rp 300 triliun.
"Terkait data PPATK Rp 300 Triliun transaksi mencurigakan sampai siang ini, saya belum pernah menerima data dari PPATK. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke APH," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya, Senin (13/3/2023).
Sri Mulyani meminta kepada Kepala PPATK, untuk memberikan penjelasan terkait dengan perbedaan data tersebut supaya tidak terjadi simpang siur.
"Pak Ivan Yustiavandana Kepala PPATK perlu menjelaskan data tersebut ke masyarakat, agar tidak simpang siur," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan kalau Kemenkeu menerima data transaksi mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo, hanya senilai Rp50 sampai Rp 125 juta. Itu berhasil dihimpun terhimpun dari empat rekening tahun 2016 sampai tahun 2019.
Sementara, untuk data yang disampaikan oleh PPATK tentang transaksi fantastis yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 300 miliyar, belum diterima.
"Sementara Informasi PPATK tentang RAT yang dikirim ke pak Mahfud dan APH sejak 2013 menyangkut transaksi belasan miliar rupiah jauh lebih besar. Data ini tidak disampaikan kepada Menkeu/Irjen Kemenkeu," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Soal Transaksi Jumbo Rp 300 Triliun, Begini Katanya
Sri Mulyani meluruskan tentang informasi PPATK ke Itjen Kemenkeu, dari tahun 2007 hingga 2023 dengan total berjumlah 266 menyangkut 964 pegawai.
Lalu 185 informasi tersebut menurut Sri Mulyani, merupakan permintaan dari Itjen Kemenkeu, sementara hanya 81 yang inisiatif dari PPATK.
"Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti APH. 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu," kata dia.
Seperti diberitakan sebelummya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan , adanya transaksi keuangan yang mencurigakn di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilainya begitu fantasis besar yakni Rp 300 triliun.
Mahfud MD juga mengatakan, hal tersebut diperoleh dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya. Pergerakan uang yang dinilai mencurigakan tersebut, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," begitu kata Mahfud MD kepada media, Selasa (8/2) lalu dikutip dari Suara.com.