"Nah saudara MDS ini datang menemui. Kemudian terjadilah percakapan percakapan. Sebenarnya terus terang saja Amanda sebenarnya keberatan untuk ditemui," ungkap kuasa hukum Amanda.
Sebelumnya seperti yang diektahui, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.
Agnes Garcia ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Sementara itu, sebelumnya juga Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, sempat menyebutkan kalau motif Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David, akibat diduag telah melakukan tindakan yang kurang menyenangkan, kepada Agnes.
Mario mengklaim kalau informasi tersebut didapatkan dari sosok APA alias Amanda. Namun kabar tersebut semuanya terbantahkan, ketika Amanda dan kuasa hukumnya memberikan klarifikasi. (*)