"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung. Lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang di mana ini bukan SOP dari Avsec," ucap SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi di dalam keterangan tertulis, pada hari Jumat (31/3) lalu. (*)