SuaraCianjur.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti awal berupa aliran uang gratifikasi, yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan, itu kini sudah resmiditahan oleh KPK untuk 20 hari kedepan. Saat ini KPK sedang melakukan pendalaman terkait dengan dana aliran tersebut.
"Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi, yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) kemarin.
Firli mebeberkan kalau Rafael diangkat menajdi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Maka dengan memegang jabatan itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi. Sumbernya berasal dari sejumlah wajib pajak, atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Firli juga mengatakan kalau Rafael Alun Trisambodo itu punya sejumlah perusahaan. Satu diantaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahn tersebut bergerak dalam bidang jasa konsultansi, soal pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," ungkap Firli.
Ada dugaan kalau ayah Mario Dandy ini setiap kali ada wajib pajak, yang mengalami kendala dan masalah disetiap proses penyelesaian pajaknya, maka dia selalu merekomendasikan PT AME.
Maka dari itu KPK menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
![KPK resmi tahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari di rutan KPK. Dia ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang. [`Foto: Suara.com - Dea]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2023/04/03/1-kpk-resmi-tahan-rafael-alun-trisambodo-suaracomdea.jpg)
Rafael Alun Trisambodo dijebloskan ke dalam balik jeruji besi, usai KPK memastikan adanya unsur dugaan korupsi. Penahanan terhadap Rafael dilakukan usai dirinya diperiksa selama 6,5 jam.
Kemudian setelah itu, Rafael Alun resmi mengenakan rompi tahanan KPK. Dia akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," tegas kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. (*)