Bagaimana Hukuman yang Akan Diberikan ke Teddy Minahasa? Ini Insting dari Hotman Paris Hutapea

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 12:41 WIB
Bagaimana Hukuman yang Akan Diberikan ke Teddy Minahasa? Ini Insting dari Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea yakin kalau Teddy Minahasa tidak akan terkena hukuman mati oleh hakim, karena yakin dengan instingnya (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA CIANJUR - Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa, merasa yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan hukuman mati pada kliennya yang sedang diadili atas kasus peredaran narkoba

Hotman tetap percaya bahwa meskipun Teddy terbukti bersalah, hukumannya tidak akan seberat hukuman mati.

Mengutip dari Suara.com, “Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman.

Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Teddy Minahasa memiliki beberapa prestasi sebagai anggota Polri

Dia meyakini bahwa ini akan menjadi faktor yang dapat mengurangi hukuman bagi Teddy jika dia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba ini.

“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” sebut Hotman.

Pada hari ini, diinformasikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengumumkan putusan mereka terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam replikanya mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi atau pembelaan yang disampaikan oleh Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," ucap jaksa.

Jaksa dalam repliknya menganggap bahwa pleidoi yang disampaikan oleh Teddy Minahasa tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” papar jaksa.

Teddy Minahasa dihadapkan pada tuntutan hukuman mati dalam kasus ini, karena dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengarkan Vonis Hari Ini, Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Bakal Dihukum Mati

Dengarkan Vonis Hari Ini, Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Bakal Dihukum Mati

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:11 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini!

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:37 WIB

Oknum Dishub Karawang Tipu Orang Tua yang Ingin Anaknya Masuk Polisi, Total Kerugian Capai Rp1 Miliar

Oknum Dishub Karawang Tipu Orang Tua yang Ingin Anaknya Masuk Polisi, Total Kerugian Capai Rp1 Miliar

Bekaci | Minggu, 07 Mei 2023 | 18:37 WIB

Terkini

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:25 WIB

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:11 WIB

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 00:35 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:40 WIB

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 23:34 WIB

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

Jabar | Selasa, 14 April 2026 | 23:27 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:24 WIB