Bagaimana Hukuman yang Akan Diberikan ke Teddy Minahasa? Ini Insting dari Hotman Paris Hutapea

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 12:41 WIB
Bagaimana Hukuman yang Akan Diberikan ke Teddy Minahasa? Ini Insting dari Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea yakin kalau Teddy Minahasa tidak akan terkena hukuman mati oleh hakim, karena yakin dengan instingnya (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA CIANJUR - Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa, merasa yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan hukuman mati pada kliennya yang sedang diadili atas kasus peredaran narkoba

Hotman tetap percaya bahwa meskipun Teddy terbukti bersalah, hukumannya tidak akan seberat hukuman mati.

Mengutip dari Suara.com, “Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman.

Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Teddy Minahasa memiliki beberapa prestasi sebagai anggota Polri

Dia meyakini bahwa ini akan menjadi faktor yang dapat mengurangi hukuman bagi Teddy jika dia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba ini.

“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” sebut Hotman.

Pada hari ini, diinformasikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengumumkan putusan mereka terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam replikanya mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi atau pembelaan yang disampaikan oleh Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," ucap jaksa.

Baca Juga: Wulan Guritno Akui Butuh 'Pancingan' Saat Sedang Berakting

Jaksa dalam repliknya menganggap bahwa pleidoi yang disampaikan oleh Teddy Minahasa tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” papar jaksa.

Teddy Minahasa dihadapkan pada tuntutan hukuman mati dalam kasus ini, karena dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI