Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:13 WIB
Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Denny Indrayana mengungkap dugaannya terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sebagai instrumen politik dalam Pilpres 2024.(Suara.com/Ria Rizki)

SUARA CIANJUR - Denny Indrayana, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, telah menyampaikan dugaannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, perpanjangan ini terkait dengan agenda politik Pilpres 2024 dan mungkin dimanfaatkan sebagai alat untuk menghalangi lawan politik.

Dalam pandangannya, Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK dapat berdampak pada peserta Pemilu 2024

Ia mempertanyakan alasan di balik perubahan masa jabatan menjadi lima tahun dan mencurigai adanya strategi politik yang terlibat di dalamnya.

"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," ungkap Denny.

Denny Indrayana menyatakan bahwa strategi ini memiliki dua tujuan yang saling terkait, yaitu mengamankan dukungan dari rekan politik dan melancarkan serangan terhadap lawan politik. 

Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, proses seleksi untuk menentukan pimpinan baru tidak perlu dilakukan pada bulan Desember 2023 sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Denny menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga Pilpres 2024 akan memberikan keamanan bagi mereka.

Namun, ia juga menekankan kekhawatiran bahwa penegakan hukum hanya digunakan sebagai alat untuk memperkuat strategi politik, terutama dalam konteks Pilpres 2024.

"Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menggunakan kasus hukum di KPK sebagai alat politik dalam penentuan koalisi dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024," lanjutnya.

Perlu dicatat bahwa masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya berakhir pada Desember 2023 setelah dilantik pada Desember 2019. 

Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan mereka untuk tetap menjabat hingga Pilpres 2024.

Denny Indrayana secara tegas menyatakan kecurigaannya terhadap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini dan menyebutnya sebagai "gratifikasi perpanjangan masa jabatan". (*)

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putusan MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Kacau dan Tidak Jelas

Putusan MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Kacau dan Tidak Jelas

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:57 WIB

Novel Baswedan Prihatin dengan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK di Tengah Kinerja yang Belum Memuaskan

Novel Baswedan Prihatin dengan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK di Tengah Kinerja yang Belum Memuaskan

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:42 WIB

KPK Desak KPU jadikan Putusan MK Cabut Hak Politik Eks Koruptor Lima Tahun sebagai Syarat Nyaleg

KPK Desak KPU jadikan Putusan MK Cabut Hak Politik Eks Koruptor Lima Tahun sebagai Syarat Nyaleg

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:54 WIB

Terkini

Teks Ikrar Pelajar Indonesia, Dibaca saat Upacara Hardiknas 2026

Teks Ikrar Pelajar Indonesia, Dibaca saat Upacara Hardiknas 2026

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:24 WIB

Hanya Sekejap Mata: Tragedi di Balik Jatuhnya Si Kecil AZ dari Balkon RS Hermina Madiun

Hanya Sekejap Mata: Tragedi di Balik Jatuhnya Si Kecil AZ dari Balkon RS Hermina Madiun

Jatim | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:23 WIB

Jadwal Lengkap BRI Super League Pekan 31: Persib Tantang PSIM, Persija Dijamu Persijap

Jadwal Lengkap BRI Super League Pekan 31: Persib Tantang PSIM, Persija Dijamu Persijap

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:22 WIB

Bhayangkara FC Tak Terima! Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun, Klub Resmi Banding ke PSSI

Bhayangkara FC Tak Terima! Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun, Klub Resmi Banding ke PSSI

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:19 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Manga Blue Box Tembus 10 Juta Kopi, Season 2 Anime Siap Tayang Oktober

Manga Blue Box Tembus 10 Juta Kopi, Season 2 Anime Siap Tayang Oktober

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:00 WIB

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuannya dari Kemendikdasmen

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuannya dari Kemendikdasmen

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:59 WIB

4 Shio Ini Akhiri Masa Sulit pada 2 Mei 2026, Peluang Baru Mulai Terbuka

4 Shio Ini Akhiri Masa Sulit pada 2 Mei 2026, Peluang Baru Mulai Terbuka

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer

Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:45 WIB