SUARA CIANJUR - IDI, sebagai organisasi profesi dokter terbesar di Indonesia, merasa perlu mengambil tindakan drastis untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap RUU Kesehatan.
Mogok kerja nasional dianggap sebagai bentuk protes yang efektif untuk menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah yang dihadapi oleh tenaga kesehatan.
Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mengeluarkan permintaan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk tidak memprovokasi tenaga kesehatan (Nakes) agar tidak melakukan mogok nasional jika Rancangan Undang Undang Kesehatan disahkan menjadi Undang Undang.
Permintaan ini muncul setelah Ketua Umum IDI, Muhammad Adib Khumaidi, mengancam akan mengadakan mogok kerja nasional.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (20/9/2023), Melki Kilakalena menjelaskan bahwa ia mengimbau IDI dan pihak lainnya untuk tidak mengancam mogok kerja atau melakukan provokasi.
Ia berharap agar semua pihak bisa menahan diri dan mencari solusi yang baik untuk kepentingan bersama.
"Saya imbau begini ya, jangan ada pihak lagi yang mengancam mogok kerja, jangan ada lagi ancam sana sini untuk provokasi orang-orang," tegas Melki.
Ancaman mogok kerja nasional yang dilontarkan oleh IDI merupakan respons atas Rancangan Undang Undang Kesehatan yang diusulkan.
IDI berpendapat bahwa RUU tersebut tidak memperhatikan aspirasi dan kebutuhan para nakes, sehingga mereka merasa terpinggirkan dan tidak diakomodasi dengan baik. (*)
Baca Juga: Kasus Intoleransi: Pembubaran Ibadah Kristen di Bekasi Libatkan Anggota TNI