Semakin Canggih! KTP Elektronik Berinovasi jadi KTP Digital, Berikut ini Perbedaan dan Langkah-Langkah untuk Membuatnya

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 28 Juni 2023 | 14:35 WIB
Semakin Canggih! KTP Elektronik Berinovasi jadi KTP Digital, Berikut ini Perbedaan dan Langkah-Langkah untuk Membuatnya
Ilustrasi gambar ktp yang berinovasi menjadi ktp digital (Pixabay/Mohamed_hassan)

SUARA CIANJUR - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu kartu identitas penduduk Indonesia, semakin berkembang dari waktu ke waktu dengan berbagai inovasi dalam bentuk dan formatnya.

Awalnya, KTP berbentuk kartu biasa, kemudian berkembang menjadi KTP elektronik (KTP-el), dan saat ini telah ada inovasi terbaru yang memudahkan akses KTP yaitu KTP digital.

Dalam akun Instagram resmi Humas Jabar @humas_jabar, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital.

Humas Jabar secara rinci menjelaskan perbedaan signifikan antara kedua jenis KTP tersebut. Berikut adalah perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital.

Pertama, perbedaan terletak pada bentuk fisik. KTP-el adalah kartu fisik seperti biasa, sedangkan KTP digital berbentuk gambar atau foto dari KTP-el yang dapat diakses melalui QR Code.

Perbedaan kedua terdapat pada penggunaannya. KTP-el membutuhkan pencetakan atau printout, sedangkan KTP digital dapat diakses menggunakan perangkat seluler seperti smartphone saat data diperlukan.

Perbedaan selanjutnya adalah terkait akses. KTP-el dapat diakses secara offline tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet melalui data pribadi ponsel atau wifi.

Perbedaan lainnya adalah keamanan penyimpanan. KTP-el rentan terhadap kehilangan karena hanya disimpan di dompet, sedangkan KTP digital dapat disimpan dengan rapi dalam ponsel pintar.

Terakhir, perbedaan terlihat pada kemudahan penggunaan. KTP-el perlu dicetak dan difotokopi saat diperlukan untuk memenuhi persyaratan data, sedangkan KTP digital hanya perlu menunjukkan QR Code KTP digital yang terdapat di ponsel pintar, tanpa perlu proses cetak atau fotokopi.

Sebagai tambahan informasi, pihak Humas Jabar menganjurkan pembuatan KTP digital dilakukan di Kantor Kecamatan Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi dan pengenalan wajah.

Untuk membuat KTP digital, langkah-langkahnya sebagai berikut:

Pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui PlayStore.

Pastikan memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Setelah itu, buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi data.

Lanjutkan dengan melakukan verifikasi wajah melalui pemadanan Face Recognition.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KTP Wajib! Gas Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli dengan Identitas Resmi

KTP Wajib! Gas Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli dengan Identitas Resmi

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:25 WIB

Pemprov & Polda Bali Ancam Penyebar Video Turis Asing, Langgar UU ITE akan Ditindak Tegas

Pemprov & Polda Bali Ancam Penyebar Video Turis Asing, Langgar UU ITE akan Ditindak Tegas

| Senin, 29 Mei 2023 | 17:06 WIB

Ditanya Soal Kasus Korupsi E-KTP, Ini Pembelaan Ganjar Pranowo

Ditanya Soal Kasus Korupsi E-KTP, Ini Pembelaan Ganjar Pranowo

| Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Terkini

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas

John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts and Nevis, John Herdman: Jangan Cepat Puas!

Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts and Nevis, John Herdman: Jangan Cepat Puas!

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:06 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah

Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah

Jakarta | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:41 WIB