Selanjutnya, pilih pemindaian QR Code yang dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah berhasil, periksa email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha. Aktivasi IKD selesai dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital perlu mengunjungi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat melalui teknologi pengenalan wajah.(*)