SUARA CIANJUR - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, untuk membuka semua kasus korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Permintaan ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam persidangan eksepsi Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Hermawi menjelaskan bahwa Surya Paloh menginginkan agar kasus-kasus pidana yang melibatkan Johnny G Plate dapat diungkap secara terang-benderang.
"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu, kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," tutur Hermawi saat ditemui wartawan.
Meskipun Hermawi enggan mengomentari jalannya persidangan dan isi persidangan, dia menyatakan bahwa Partai NasDem selalu memberikan catatan-catatan dan masukan dalam setiap persidangan.
"Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya," kata Hermawi.
"Kita optimis terhadap semua capaian-capaian yang akan kita lakukan, karena Pak Johnny pada sidang Minggu yang lalu, dia mengatakannya, dia akan mengungkapkan semua apa yang dia ketahui. Jadi kita optimis hukum akan ditegakkan dalam kasus ini," tambahnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyebutkan bahwa Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," penuturan Jaksa dalam sidang pada Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: 5 Pesan untuk Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata, Penting!
Johnny G Plate sendiri membantah dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
"Saya mengerti Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny sembari membantah dakwaannya.
Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendra, menegaskan bahwa terbukti tidaknya dakwaan tersebut merupakan persoalan yang akan ditangani secara terpisah.
Johnny G Plate menegaskan bahwa dia akan membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Persidangan akan terus berlanjut untuk menguak kebenaran dalam kasus ini. (*)