Surya Paloh Minta Ini ke Johhny G Plate, tentang Korupsi BTS?

Suara Cianjur

Selasa, 04 Juli 2023 | 17:46 WIB
Surya Paloh Minta Ini ke Johhny G Plate, tentang Korupsi BTS?
Surya Paloh memberikan perintah terhadap Johnny G Plate untuk membongkar semua kasus korupsi terkait menara bts (Instagram Surya Paloh)

SUARA CIANJUR - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, untuk membuka semua kasus korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Permintaan ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam persidangan eksepsi Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).

Hermawi menjelaskan bahwa Surya Paloh menginginkan agar kasus-kasus pidana yang melibatkan Johnny G Plate dapat diungkap secara terang-benderang. 

"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu, kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," tutur Hermawi saat ditemui wartawan.

Meskipun Hermawi enggan mengomentari jalannya persidangan dan isi persidangan, dia menyatakan bahwa Partai NasDem selalu memberikan catatan-catatan dan masukan dalam setiap persidangan.

"Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya," kata Hermawi.

"Kita optimis terhadap semua capaian-capaian yang akan kita lakukan, karena Pak Johnny pada sidang Minggu yang lalu, dia mengatakannya, dia akan mengungkapkan semua apa yang dia ketahui. Jadi kita optimis hukum akan ditegakkan dalam kasus ini," tambahnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyebutkan bahwa Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," penuturan Jaksa dalam sidang pada Selasa (27/6/2023).

baca juga

Johnny G Plate sendiri membantah dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.

"Saya mengerti Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny sembari membantah dakwaannya.

Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendra, menegaskan bahwa terbukti tidaknya dakwaan tersebut merupakan persoalan yang akan ditangani secara terpisah.

Johnny G Plate menegaskan bahwa dia akan membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Persidangan akan terus berlanjut untuk menguak kebenaran dalam kasus ini. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:02 WIB

Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo

Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:53 WIB

Eksepsi Johnny Plate: Minta Dibebaskan, Rekening Dibuka hingga Dipulihkan Nama Baiknya

Eksepsi Johnny Plate: Minta Dibebaskan, Rekening Dibuka hingga Dipulihkan Nama Baiknya

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:02 WIB

Terkini

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up

Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up

Jogja | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

Satu Program, Seribu Panggung: Jejak Narasi MBG dalam Pidato Prabowo

Satu Program, Seribu Panggung: Jejak Narasi MBG dalam Pidato Prabowo

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai

Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang

Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang

Surakarta | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:31 WIB

Ada Jakarta! T.O.P Rilis Jadwal Tur Fan Meeting Asia, T.O.P PRE-STUDIO 2026

Ada Jakarta! T.O.P Rilis Jadwal Tur Fan Meeting Asia, T.O.P PRE-STUDIO 2026

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:30 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung

Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung

Jabar | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:26 WIB

×