Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:53 WIB
Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Achmad Cholidin, kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate menyebut, kliennya tidak pernah diklarifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP soal kerugian negara perkara korupsi proyek infrastruktur BTS 4G.

Hal itu juga disinggung Cholidin, saat membacakan nota keberatan Plate saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terkait hasil audit BPKP, kami tegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa (Plate) selaku pengguna anggaran," kata Cholidin usai persidanga, Selasa (4/7/2023).

Cholidin lantas menyebut BPKP secara sengaja mengabaikan prosedur yang berlaku.

"Dengan kata lain auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor yakni, tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Dia pun menyimpulkan, telah terjadi proses yang cacat pada penanganan perkara tersebut.

"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran," kata Cholidin.

Atas hal tersebut di nota keberatan Plate yang dibacakan saat persidangan, mereka menyebut dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak cermat.

"Maka surat dakwaan menjadi tidak cermat, karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan tidak pasti. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi nota keberatan Plate.

Selain itu, dalam nota keberatannya, Plate juga membantah dakwaan JPU. Dia membantah memperkara diri sendiri dari uang senilai Rp 17,8 miliar yang disebut diterimanya.

Atas hal itu, Plate meminta Hakim untuk menerima nota keberatannya. Kemudian membebaskan dan memulihkan nama baiknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim ke Johnny Plate: Biar Saudara Tahu, Kami Bebas dari Masalah Politik!

Hakim ke Johnny Plate: Biar Saudara Tahu, Kami Bebas dari Masalah Politik!

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:58 WIB

Tolak Proyek BTS Disebut Merampok Uang Negara, Johnny G Plate: Itu Pelaksanaan Arahan Jokowi

Tolak Proyek BTS Disebut Merampok Uang Negara, Johnny G Plate: Itu Pelaksanaan Arahan Jokowi

| Selasa, 04 Juli 2023 | 14:30 WIB

Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo

Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:29 WIB

Johnny G. Plate Singgung Jokowi dalam Nota Keberatan, Klaim Ikuti Arahan Presiden

Johnny G. Plate Singgung Jokowi dalam Nota Keberatan, Klaim Ikuti Arahan Presiden

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:59 WIB

Johnny G Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi

Johnny G Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi

| Selasa, 04 Juli 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB