"Secepatnya dalam bulan ini akan disalurkan sehingga masing-masing penerima akan mendapat dana tunggu Rp 3 juta per orang, digunakan untuk menyewa rumah dan tidak lagi tinggal di dalam tenda atau hunian sementara," katanya dikutip dari Antara.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan penyintas bahwa setelah menerima dana tunggu hunian, tidak diperbolehkan lagi ada tenda sementara disekitar rumah yang rusak.
"Biaya tunggu hunian bisa digunakan untuk sewa rumah sambil menunggu pembangunan rumahnya yang rusak berat atau membuat huntara selain dari terpal," jelas Bupati.
Bupati Cianjur akhirnya mengajak seluruh warga Cianjur untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas, ketertiban, dan kenyamanan Kabupaten Cianjur.
"Agar kita bisa segera terus membangun untuk kehidupan di Cianjur yang lebih baik," pungkasnya, sembari memberikan semangat bagi semua warga Kabupaten Cianjur untuk berkolaborasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan yang lebih baik.(*)