SUARA CIANJUR - Pengusaha Irwan Mussry, yang juga merupakan suami dari penyanyi Maia Estianty, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dan berlangsung pada Rabu (20/9/2023).
Irwan Mussry telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut. Kedatangannya sebagai saksi menjadi bagian dari langkah penyidikan terkait kasus ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Irwan D. Mussry serta empat saksi lainnya. Langkah-langkah penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan D. Mussry (swasta)," sebut Ali Fikri dikutip Kamis (20/9/2023).
Selain Irwan Mussry, KPK juga memanggil empat saksi lain dalam kasus ini. Mereka adalah Beni Novri Basran, seorang pegawai negeri sipil (PNS); Abdurokhim Sip, juga seorang PNS; Prawidya Nugroho dari PT. Alindo Teknik Utama; dan Adi Putra Prajitna dari PT. Tunas Maju Sejahtera.
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Irwan D. Mussry dan empat saksi lainnya dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut terkait perkembangan kasus. (*)