Deli - Terjadi pedebatan alot antara warga di Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun pada Selasa (6/6/2022) sore dengan seseorang yang mengaku pengacara yang membawa sejumlah pekerja untuk menutup akses jalan. Warga menolak karena tempat itu merupakan jalan yang selama ini menjadi akses jalan mereka.
Seorang warga bernama Arbi kepada wartawan mengatakan, terkait akses jalan yang akan ditutup, sebelumnya sempat ada mediasi di Kantor Lurah, tidak ada membahas penutupan jalan. "Baru ini. Kalau ditutup, maka bisa tertutup jalan kita. Di dalam ada sekitar 20-an rumah lagi, mau lewat mana kita kalau jalan akses ke rumah kita ditutup," ujarnya, .
Menurutnya, siapapun yang lahir di sekitar lokasi tahu bahwa lokasi yang akan ditutup merupakan akses jalan umum warga. Dia juga tahu tanah di sekitar lokasi sebelumnya milik siapa. Dia menyebut, bahwa penutupan jalan itu menyalahi karena merupakan jalan umum. Bukan milik pribadi.
"Makanya tiang listrik berada di pinggir jalan," ujarnya.
Mewakili warga sekitar, mereka tidak ingin jalan akses menuju pemukiman mereka ditutup. Mereka selaku warga setempat tidak menghalangi pemilik tanah untuk membangun di areal tanahnya. "Silahkan (membangun). Tapi, kami minta jalan akses ke tempat tinggal kami selaku warga di sini jangan ditutup," katanya.
Dikatakannya, jika pihak pemilik tanah masih bersikeras melakukan penutupan jalan akses, warga akan mempertanyakan kejelaskan surat. Lalu, kalau memang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka meminta kejelaskan bagaimana dahulu mengukurnya.
"Masyarakat mana yang dilibatkan, aparat mana yang dilibatkan, jangan sepihak. Kami msyarakat di sini tidak ada yang tahu. Sejak puluhan tahun, kami tidak ada masalah di sini, belakangan ini saja muncul masalah seperti ini," katanya.
"Sangat keberatan (ditutup jalan), mau jalan dari mana kita," tegasnya.
Seorang pengacara yang hadir di lokasi bernama Bambang Samosir mengaku sebagai kuasa hukum dari kliennya berinisial IWL. Dikatakannya, berdasarkan sertifikat yang dimiliki kliennya, batas tanah yang dimiliki sampai tembok. Ada niat klien kita untuk membangun lahannya, tapi mungkin warga keberatan, karena selama ini tanah klien kita ini dipergunakan untuk jalan. Warga keberatan, itu saja sih," katanya
Disinggung rencana akan mau dibangun apa, ia mengaku belum mengetahui. Hanya saja, kliennya mengatakan kepadanya selaku kuasa hukum akan membangun di lahannya. Disinggung warga bersikukuh bahwa jalan tersebut adalah jalan umum, Bambang menuturkan mereka akan menunggu hasil mediasi dari warga untuk ke depannya.
"Luas lahan kita, panjangnya sampai tembok 43 (meter) sesuai dengan sertifikat. Sesuai dengan sertifikat, kita akan bangun pagar,” katanya. Hingga petang, rencana penutupan jalan ditunda.