Deli-Aksi kejahatan yang dilakukan IPL alias Nuel (22) warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Medan Amplas berkahir di jeruji besi. Sebabnya dia tertangkap, usai merampok dua bungkus rokok dan memukuli pemilik warung UAS (41) di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6/2022) pukul 11.00 WIB.
"Saat melaksanakan mobile, kita mendapat informasi terjadi pencurian kekerasan sehingga langsung mendatangi TKP dan menangkap tersangka," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, AKP Ridwan, Kamis (9/6/2022).
Faidir menjelaskan, sebelum tertangkap petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri setelah memukuli wajah korban yang memeganginya.
"Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli berteriak 'rampok'. Ketika itu, pelaku berhasil melarikan diri," jelasnya.
Pelarian IPL alias Nuel yang sempat melompati pagar rumah warga itu terhenti setelah disergap petugas. Dari dia ditemukan barang bukti dua bungkus rokok yang dicurinya dan dua kunci ring pas.
Faidir menyebutkan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi setelah tersangka masuk ke warung korban. Saat itu korban sedang ke dalam rumah dan warungnya terbuka namun tidak ada yang menjaga.
"Tapi korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang, mengambil rokok di warung tersebut dan langsung melarikan diri," sebutnya.
Atas lerbuatannya, pelaku diganjar pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.