Deli - Seorang pria berinisial C (43) kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram dengan perbuatannya.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (10/6/2022) sore, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T. Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal pada Kamis (9/6/2022).
"Pelaku ini mencabuli anak umur 10 tahun, sekarang ditahan di Polrestabes Medan, kami pastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tegas," katanya.
Dijelaskannya, pencabulan itu terjadi ketika korban menjerit ketakutan dan diketahui oleh saksi. Selanjutnya, korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa organ intimnya telah dipegang oleh pelaku.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh warga yang kemudian geram dan meluapkan kekesalannya kepada pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Sunggal.
"Kalau pelaku dengan korban ini, ada hubungan tetangga. Karena itu, sudah kenal jadi nggal ada kesulitan untuk ngobrol dengan si anak kemudian dibawa ke belakang, korban ketakutan lalu ada yang melihat, di situ lah ketahuannya," ujarnya.
Fathir menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. "Proses berjalan. Sedang ditangani oleh Unit PPA," ungkapnya.