- Polisi meringkus pria berinisial AJ di Koja, Jakarta Utara, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
- Tindakan asusila terungkap setelah korban melapor pada 18 Mei 2026, yang kemudian mengungkap aksi serupa terhadap kakak kandung korban.
- Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya korban anak tiri lainnya.
Suara.com - Aksi bejat seorang pria paruh baya berinisial AJ berakhir di jeruji besi. Warga Koja, Jakarta Utara ini diringkus polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya secara berulang.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Sudah diamankan di Polres Jakut,” tegas Kepala Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, Selasa (26/5/2026).
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari peristiwa pada Senin (18/5) lalu.
AJ diduga melakukan tindakan asusila dengan memegang area sensitif anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
Korban yang ketakutan kemudian mengadu kepada kakak kandungnya.
Bak menyayat hati, sang kakak yang juga masih di bawah umur ternyata menyimpan trauma serupa.
Ia mengaku pernah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya tersebut pada tahun 2024 silam.
“Bahwa saksi kakak korban nomor empat yang juga masih di bawah umur menyatakan bahwa pernah juga dilakukan hal yang sama oleh ayah tirinya,” ucap Ni Luh.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, kasus ini resmi dilaporkan ke Polrestro Jakarta Utara pada Rabu (20/5). Polisi bergerak cepat menciduk AJ di kediamannya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AJ diketahui memiliki lima orang anak tiri, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi tambahan segera melapor," ucap Ni Luh.