Deli - Polisi menangkap satu dari dua orang diduga pembobol toko dan pencuri pagar besi di Kecamatan Medan Timur.
HS alias Odoy (43) warga Kecamatan Medan Timur, ini ditangkap petugas Polsek Medan Timur saat menemani istrinya belanja di pasar.
Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).
"Satu pelaku ditangkap di Pasar Bengkok, menemani istrinya berbelanja," kata Jefri Simamora.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jefri, HS mengakui perbuatannya melakukan pembobolan toko dan pencurian pagar besi.
"Dia (pelaku) mengaku yang membobol toko dan mencuri barang milik korban," ujar Jefri.
Jefri Simamora mengatakan, HS melakukan aksinya bersama rekannya W alias Uwik.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap W," ungkap Jefri.
Jefri menjelaskan, HS mendapat Rp 700 ribu dari hasil penjualan barang curian itu. Peristiwa pembobolan dan pencurian terjadi pada 25 Mei 2022 lalu.
Saat itu korban bersama suaminya membuka toko melihat barang-barang sudah raib. Selain itu, besi pagar toko juga hilang dibawa kabur.