Deli.Suara.com - Dua orang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan. Keduanya diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun, dua pelaku yang diringkus merupakan warga Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dengan inisial J (32) dan I (30).
Kapolsek Air Joman Iptu T. Lawolo mengatakan, dua pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 WIB. Mereka diamankan dari kediaman rumah pelaku inisial I di Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
"Dari kedua pelaku barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan satu klip sedang yang berisikan sabu, tiga Klip kecil berisikan Sabu, dengan total berat kotor 1,89 gram, Kemudian dua bungkus klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, satu unit timbangan digital,"ujar Kapolsek Air Joman Iptu T. Lawolo, Sabtu (2/7/2022).
Keduanya, ditangkap di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman tepatnya dirumah milik pelaku I. Mereka mengaku bahwa sabu itu milik mereka.
"Saat diinterograsi terhadap para pelaku, bahwa sabu sabu tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.