Deli.Suara.com - Usai izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kemensos RI, tampaknya belum berpengaruh kepada ACT Sumut.
Pantauan wartawan pada Rabu (6/7/2022), terlihat kantor ACT Sumut masih buka seperti biasa. Sejumlah pekerja juga tampak berada di dalam kantor.
"Aktivis kita tetap berjalan seperti biasa," kata Marcomm ACT Sumut Edi Purnomo.
Pihaknya juga masih menunggu instruksi dari pusat, terkait adanya pencabutan izin dari Kemensos RI.
"Kita tunggu instruksi pusat," pungkasnya.
Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial, Ad Interim Muhadjir Effendi.