Pria di Sumut Cabuli Balita 2 Tahun, Nasibnya Berakhir Begini

Deli

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:09 WIB
Pria di Sumut Cabuli Balita 2 Tahun, Nasibnya Berakhir Begini
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menunjukkan barang bukti. (dokumen Polres Asahan.)

Deli.Suara.com - Seorang pria berinisial MS diduga mencabuli balita usia 2 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, MS kini meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Dalam menjalankan perbuatan kejinya, kata Putu, pelaku beraksi dengan modus pura-pura menceboki korban setelah buang air.

"Kejahatan seksual ini terjadi di Bulan September 2020," ujar Putu.

Keluarga korban yang mengetahui lalu membuat laporan kepada pihak berwajib. Polisi lalu bergerak menangkap pelaku yang sudah kabur melarikan diri. Selang dua tahun kemudian, polisi yang mendapati keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Tahun Buron, Pemuda Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap di Depan Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Dua Tahun Buron, Pemuda Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap di Depan Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Kalbar | Kamis, 21 Juli 2022 | 22:05 WIB

Guru SD Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap 8 Anak di Kota Kediri Akhirnya Dipecat

Guru SD Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap 8 Anak di Kota Kediri Akhirnya Dipecat

Jatim | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:25 WIB

Wali Kota Kediri Pecat Guru Pelaku Pencabulan 8 Siswi SD

Wali Kota Kediri Pecat Guru Pelaku Pencabulan 8 Siswi SD

Jatim | Kamis, 21 Juli 2022 | 12:46 WIB

Tiga Siswa Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Guru Agama di Tangerang, Korban Masih di Bawah Umur

Tiga Siswa Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Guru Agama di Tangerang, Korban Masih di Bawah Umur

Bekaci | Selasa, 19 Juli 2022 | 21:35 WIB

Polri Klaim Irjen Ferdy Sambo Telah Diperiksa Bekali-kali Terkait Kasus Pencabulan Brigadir J hingga Berujung Penembakan

Polri Klaim Irjen Ferdy Sambo Telah Diperiksa Bekali-kali Terkait Kasus Pencabulan Brigadir J hingga Berujung Penembakan

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 21:29 WIB

Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Malang | Selasa, 19 Juli 2022 | 21:26 WIB

7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:34 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×