deli

Besok, LPSK Akan Periksa Istri Ferdy Sambo

Deli Suara.Com
Senin, 08 Agustus 2022 | 12:46 WIB
Besok, LPSK Akan Periksa Istri Ferdy Sambo
Istri Ferdy Sambo (tengah), Putri Chandrawati. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Putri Chandrawati, istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo

Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan pelecehan seksual kepada Putri dalam kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemeriksaan atau assesmen terhadap Putri rencananya akan berlangsung besok, Selasa (9/8/2022). Meski demikian, belum disampaikan secara rinci dimana lokasi assesmen terhadap Putri berlangsung. 

“Kami sudah mengagendakan. Jadi kami akan tetap menjalankan agenda yang sudah dilakukan LPSK. Rencana sudah ada, rencananya besok. Lihat nanti lah. Hari ini belum,” ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian, Senin (8/8/2022).

Rully menegaskan, LPSK melakukan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual. Jika ada potensi korban mengalami trauma, tidak menutup kemungkinan LPSK akan datang ke tempat korban. 

“Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat nyaman bagi korban,” katanya.

Sementara itu, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

Baca Juga: Muncul Nama Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Untuk Dampingi Airlangga Hartanto di Pilpres 2024

Kini, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Beberapa hari berselang kasus ini makin mengungkapkan sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut. 

Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.

“Ya, dia (Bharada E) diperintah atasannya,” ucap Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).

Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Ya perintahnya ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI