Deli.Suara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Putri Chandrawati, istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan pelecehan seksual kepada Putri dalam kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan atau assesmen terhadap Putri rencananya akan berlangsung besok, Selasa (9/8/2022). Meski demikian, belum disampaikan secara rinci dimana lokasi assesmen terhadap Putri berlangsung.
“Kami sudah mengagendakan. Jadi kami akan tetap menjalankan agenda yang sudah dilakukan LPSK. Rencana sudah ada, rencananya besok. Lihat nanti lah. Hari ini belum,” ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian, Senin (8/8/2022).
Rully menegaskan, LPSK melakukan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual. Jika ada potensi korban mengalami trauma, tidak menutup kemungkinan LPSK akan datang ke tempat korban.
“Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat nyaman bagi korban,” katanya.
Sementara itu, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
Baca Juga: Muncul Nama Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Untuk Dampingi Airlangga Hartanto di Pilpres 2024
Kini, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Beberapa hari berselang kasus ini makin mengungkapkan sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.
Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
“Ya, dia (Bharada E) diperintah atasannya,” ucap Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).
Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Ya perintahnya ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.